

Modus Cinta Online, Napi di Kolaka Peras Korban Rp210 Juta dengan Rekaman VCS
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kisah asmara dunia maya yang berawal manis berujung tragis. Seorang pria berinisial Y, warga Kabupaten Kolaka, nekat memeras seorang perempuan berinisial A menggunakan rekaman video call sex (VCS).
Korban yang takut aibnya tersebar akhirnya menyerahkan uang hingga Rp210 juta kepada pelaku. Pelaku Y ditangkap Tim Tipidter Satreskrim Polresta Kendari di Kabupaten Kolaka pada Kamis (23/10/2025).
Fakta mengejutkan pun terungkap, Y ternyata masih berstatus narapidana dan bahkan pernah terjerat kasus serupa. Ia melancarkan aksinya dari balik jeruji besi hanya bermodalkan telepon seluler dan akun media sosial.
“Awalnya mereka berkenalan lewat media sosial, kemudian intens berkomunikasi. Setelah memiliki rekaman VCS, pelaku mulai mengancam korban agar terus mengirimkan uang,”ungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol Erwin L. Sangka, Jumat (24/10/2025).
Untuk memperdaya korban, Y mengaku sebagai anggota TNI AL yang bertugas di Papua. Ia memanfaatkan kedok tersebut untuk membangun kepercayaan korban, kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Guna mengelabui aparat, pelaku menggunakan beberapa rekening bank milik jaringan narapidana lain di Rutan Kolaka sebagai tempat penampungan dana hasil pemerasan.
“Kami menduga aksi ini dilakukan secara terorganisir dari dalam rutan,” tambah Kombes Erwin.
Korban yang bekerja di sebuah toko mengaku terpaksa meminjam uang secara online demi menuruti permintaan pelaku karena takut video pribadinya tersebar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa unit telepon genggam dan buku tabungan dengan saldo sekitar Rp17 juta, yang kerap digunakan dalam transaksi pemerasan. Polisi kini masih menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan jaringan napi lain dalam kasus tersebut.
Kombes Erwin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.
“Jangan mudah percaya dengan kenalan online, apalagi sampai membagikan konten pribadi. Dunia maya penuh jebakan, mainlah aman, bukan perasaan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya kejahatan digital berbasis manipulasi emosional dan konten pribadi, yang kini semakin marak terjadi di era media sosial.
Laporan: Redaksi
















