

BRI Unit Unaaha Kembali Disomasi, Nasabah Nilai Ada Catatan Transaksi Mencurigakan Bernilai Ratusan Juta Rupiah
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan agunan berupa sertifikat tanah milik nasabah, kini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Unaaha kembali menuai sorotan.
Kali ini, lembaga keuangan tersebut menerima surat somasi dari salah satu nasabahnya, Djabal Rahman, S.H., M.H., seorang advokat yang berdomisili di Desa Punggaluku, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Risal Akman, S.H., M.H. dan Ahmad Ramadan, S.H., M.Kn., dari Law Office Risal Akman & Partner’s, yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Unaaha. Pemberian kuasa tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 067-094/SKK-RSA/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Isi Somasi: Dugaan Transaksi Tidak Wajar
Melalui kuasa hukumnya, Djabal Rahman mengajukan somasi kepada pihak BRI Unit Unaaha terkait adanya transaksi yang dinilai tidak wajar pada rekening miliknya, Nomor 3056……. 530 atas nama Djabal Rahman.
Dalam somasi tersebut dijelaskan bahwa pada 18 September 2025, Djabal melakukan penyetoran tunai sebesar Rp20 juta melalui teller dan tercatat dalam buku rekening. Namun, setelah memeriksa mutasi rekeningnya, Djabal menemukan adanya catatan transaksi mencurigakan pada 13 September 2025, yakni:
Dana masuk pada psisisi kredit sebesar Rp510.387.900 dengan kode transaksi CCM0009999,
Diikuti pada hari yang sama dengan ada catatan pada posisi debet sebesar Rp538.314.951 menggunakan kode DCM0009999.
Perbedaan antara dana masuk dan keluar itu dinilai janggal karena jumlah yang keluar (debet) lebih besar dari dana yang masuk (kredit), sehingga menimbulkan dugaan adanya transaksi mencurigakan yang berpotensi merugikan nasabah sebagai pemilik rekening.
Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian data antara mutasi pada buku tabungan dan aplikasi mobile banking milik Djabal Rahman, yang memperkuat dugaan adanya kejanggalan pada sistem atau tindakan tertentu yang dapat merugikan nasabah.
Desakan Klarifikasi dan Peringatan Hukum
Dalam surat somasinya, kuasa hukum meminta pihak BRI Unit Unaaha untuk memberikan klarifikasi terbuka dan transparan terhadap peristiwa tersebut paling lambat dua hari sejak surat diterbitkan, yakni hingga 8 Oktober 2025.
Apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap pihak BRI Unit Unaaha bisa kooperatif agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Dua kali kami somasi dalam perkara lain sebelumnya juga tidak direspons, dan sudah kami laporkan ke Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Pengacara berambut pirang ini selaku kuasa hukum Djabal Rahman.
Somasi tersebut sekaligus menjadi peringatan hukum (teguran resmi) agar pihak BRI segera memberikan penjelasan resmi untuk kepentingan perlindungan data nasabah sesuai ketentuan perbankan yang berlaku, ujar Risal Akman yang juga Ketua DPC Peradi Unaha.
Laporan: Sukardi Muhtar
















