
Mantan Polisi di Kolaka Catut Nama Pejabat untuk Tipu Warga, Ditangkap Polisi
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Aksi licik seorang mantan anggota polisi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap. Pria berinisial JY (38), warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, ditangkap aparat Polres Kolaka setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus mencatut nama sejumlah pejabat daerah.
Penangkapan terhadap JY dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 18.30 Wita di kediamannya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kerap menggunakan identitas dan nama pejabat di Kolaka untuk meyakinkan para korbannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengatasnamakan pejabat daerah untuk meminta uang kepada masyarakat,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula pada Selasa, 30 September 2025, saat korban RD (52), seorang wiraswasta asal Kelurahan Laloeha, meminta bantuan JY untuk mencari seseorang bernama Iwan, rekan bisnisnya yang diduga terlibat masalah proyek.
Dalam aksinya, JY yang mengaku tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan, menipu korban dengan dalih menemukan sepeda motor milik Iwan yang digadaikan kepada tetangganya. Ia kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp1,2 juta, yang disetujui oleh korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan Rp2,8 juta dengan alasan untuk menebus surat-surat kendaraan dari istri Iwan. Setelah uang dikirim, JY menghilang selama dua hari.
Beberapa hari kemudian, ia kembali menghubungi korban dan berdalih sedang berada di Kabupaten Bone, mengaku ponselnya hilang di Makassar, serta meminta lagi Rp700 ribu untuk biaya transportasi dan pengiriman motor ke Kolaka. Namun setelah uang kembali ditransfer, pelaku menghilang tanpa jejak.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta lain: JY ternyata mantan anggota Polri yang telah dipecat dengan status PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Ia juga diketahui pernah melakukan aksi serupa dengan modus mencatut nama pejabat maupun aparat untuk menipu masyarakat.
“JY ini pecatan Polri, dipecat dengan tidak hormat,” tegas Iptu Dwi Arif.
Kini, JY harus kembali berurusan dengan hukum bukan sebagai penegak, melainkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Laporan: Redaksi















