

Polda Sultra Tangkap Dua Residivis Curanmor Lintas Provinsi, Sudah Beraksi di 27 TKP
SUARASULTRA.COM | KENDARI — Aksi dua bandit jalanan lintas provinsi akhirnya kandas di tangan Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pelaku yang dikenal licin itu diketahui terlibat dalam puluhan kasus pencurian sepeda motor di dua provinsi, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Keduanya masing-masing berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22). Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan yang baru saja bebas dari Rutan Kendari. Namun kebebasan itu rupanya tak bertahan lama, karena mereka kembali dibekuk aparat setelah melakukan aksi kejahatan serupa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Kendari.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Dari hasil itu, identitas para pelaku berhasil kami ketahui,” ujar AKP Gayuh, Rabu (12/11/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DA di kawasan BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 22.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian (Yamaha WR dan Yamaha Fino), satu bilah sangkur, serta kunci letter L yang digunakan untuk membobol kunci motor.
Hasil interogasi terhadap DA mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor bersama rekannya FA alias Patte. Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob segera bergerak dan berhasil menangkap FA di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada malam yang sama sekitar pukul 22.40 WITA.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, FA mengakui keterlibatannya dalam delapan kasus pencurian sepeda motor. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian hasil curian dijual ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti lainnya serta mengungkap jaringan penadah di Morowali,” tambah AKP Gayuh.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku tercatat telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.
Penyidik kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian lintas provinsi tersebut.
Laporan: Redaksi

















