

JMA Desak Penindakan Tambang Galian C Ilegal di Bombana, Tuduh Beroperasi Terang-terangan Tanpa Izin
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Jaringan Aktivis Agraria (JMA) menyoroti dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berlangsung secara terang-terangan di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan hingga Minggu (16/11/2025) meski tanpa izin resmi, dan diduga menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.
Direktur Eksekutif JMA, Irvan Febriansyah, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Ditjen Minerba untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Irvan menegaskan bahwa operasi galian C itu diduga kuat berjalan tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa izin sah dari Minerba.
Tak hanya ke pemerintah, JMA juga meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat. JMA menilai penindakan tegas diperlukan agar penegakan hukum tidak terkesan mandul.
“Aktivitas galian C di Desa Watukalangkari bukan lagi pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat penegak hukum. Jika kepolisian tidak bertindak, publik berhak mempertanyakan: siapa yang sebenarnya melindungi aktivitas tersebut?” tegas Irvan.
JMA mengingatkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan kegiatan tambang tanpa izin.
Irvan juga mengungkapkan bahwa sejumlah dump truck pengangkut material tambang diduga melintas menggunakan jalan umum tanpa izin. Langkah tersebut, katanya, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Truk tambang tidak seharusnya melintas di jalan umum. Ini bukan hanya persoalan izin tambang, tetapi juga soal keselamatan publik. Kendaraan berat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran izin, JMA menyebut dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari polusi debu tambang, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, hingga tidak adanya transparansi mengenai izin resmi maupun AMDAL.
Menurut JMA, pemerintah pusat hingga Pemerintah Kabupaten Bombana harus menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius.
“Jangan sampai kelalaian pemerintah memberi ruang bagi para pelaku tambang ilegal semakin leluasa menjalankan aktivitasnya,” jelas Irvan.
Di akhir pernyataannya, JMA menegaskan sikap kelembagaan mereka:
“Kami mendesak Bareskrim Polri, Ditjen Minerba, dan Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan dan menangkap para pelaku penambangan galian C ilegal di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.”
Editor: Redaksi
.
















