PT Damai Jaya Lestari Diduga Garap 5.800 Ha Kawasan Hutan Konut Secara Ilegal Selama Belasan Tahun

  • Share
Gambar Ilustrasi Kebun Sawit. Foto: Net

Make Image responsive
Make Image responsive

PT Damai Jaya Lestari Diduga Garap 5.800 Ha Kawasan Hutan Konut Secara Ilegal Selama Belasan Tahun

SUARASULTRA.COM | KONUT – Dugaan praktik perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat. PT Damai Jaya Lestari (DJL) ditengarai mengelola ribuan hektare kawasan hutan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan selama lebih dari satu dekade.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan tersebut telah berlangsung sejak belasan tahun lalu, meskipun pemerintah pusat telah menolak permohonan pelepasan kawasan hutan seluas 20.000 hektare yang diajukan perusahaan pada 2007.

Penolakan itu seharusnya menghentikan seluruh kegiatan perkebunan di wilayah yang saat itu masih berada dalam administrasi Kabupaten Konawe.

Namun, perusahaan yang disebut berada di bawah kepemilikan keluarga mendiang Darianus Lungguk (DL) Sitorus itu diduga tetap melanjutkan aktivitas perkebunan di kawasan yang secara hukum dilindungi dan tidak boleh digarap.

Kelapa Sawit

Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra mengungkapkan bahwa dua tahun setelah penolakan tersebut, Kementerian Kehutanan kembali menerbitkan surat penghentian aktivitas perkebunan PT DJL di dalam kawasan hutan. Namun instruksi tersebut pun diduga tidak dipatuhi.

Ketua LINK Sultra, Adriansyah Husen atau Binggo, menegaskan bahwa PT DJL tetap menggarap kawasan hutan meski telah beberapa kali menerima surat peringatan dari pemerintah.

“Sudah ada surat pemberhentian, tetapi aktivitas perkebunan sawit tetap berlangsung. Ini bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara,” tegas Binggo, Sabtu (22/11/2025).

Peringatan serupa kembali disampaikan melalui surat Dinas Kehutanan Provinsi Sultra bernomor 211/742/2014 tertanggal 19 September 2014. Dalam surat tersebut, PT DJL diminta menghentikan seluruh kegiatan sebelum mengantongi izin resmi dari Menteri Kehutanan. Dokumen itu sekaligus mengungkap luas kawasan hutan yang telah digarap perusahaan, yakni sekitar 5.819,67 hektare.

Baca Juga:  JPKPN Sultra Bakal Usut Penampungan BBM Tanpa Izin di Desa Lalonggasumeeto

Menurut Binggo, penguasaan kawasan hutan dalam waktu yang begitu panjang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

“Belasan tahun mereka menikmati hasil dari kawasan hutan tanpa izin. Negara jelas dirugikan, sementara keuntungan perusahaan sangat fantastis,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, LINK Sultra mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT DJL. Ia menilai, meski perusahaan kini telah mengantongi perizinan baru, dugaan pelanggaran masa lalu tetap harus diusut hingga tuntas, termasuk penghitungan kerugian negara.

“Penegakan hukum jangan tebang pilih. Jika memang melanggar, harus diproses tanpa kompromi,” tegas Binggo.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Satgas PKH yang dinilai lamban dan tidak maksimal dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang disinyalir melanggar hukum.

“Ada kesan pembiaran dan permainan mata dengan pengusaha nakal. Ini yang harus dihentikan,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!