Walhi Kecam Pembukaan Lahan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra: APL Bukan Alasan Merusak Ekosistem

  • Share
Ketgam: Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman.

Make Image responsive

Walhi Kecam Pembukaan Lahan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra: APL Bukan Alasan Merusak Ekosistem

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik pembukaan lahan mangrove untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, terus menuai kritik.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menegaskan bahwa status Area Penggunaan Lain (APL) tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas yang merusak ekosistem mangrove.

Menurutnya, keberadaan mangrove memiliki fungsi ekologis penting yang wajib dilindungi terlepas dari status penguasaan lahan.

“Status APL bukan memberikan ruang bebas untuk menimbun, merusak, atau mendirikan bangunan di atas kawasan mangrove,” tegasnya, Jumat (28/11/2025).

Andi Rahman menjelaskan bahwa berbagai regulasi nasional telah menetapkan mangrove sebagai kawasan lindung dengan fungsi ekologis strategis. Ia menekankan bahwa aktivitas manusia di area tersebut tetap harus mengedepankan kelestarian lingkungan.

Ia mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang secara tegas mengatur bahwa segala proses pemanfaatan ekosistem mangrove diwajibkan menjaga keberlanjutannya dan tidak boleh menimbulkan kerusakan.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mewajibkan penyusunan AMDAL bagi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

“Termasuk kegiatan menimbun, membabat, atau mengalihfungsikan ekosistem mangrove meskipun berada di wilayah APL. Kegiatan seperti itu jelas berpotensi menimbulkan kerusakan dan semestinya wajib AMDAL,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui akun resmi GAKKUM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan hasil verifikasi lapangan yang menyebutkan bahwa lokasi pembangunan tersebut bukan kawasan hutan, melainkan APL dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5,51 hektare.

Dari total luas itu, sekitar 3 hektare merupakan tutupan mangrove, sementara sisanya berupa semak belukar. Inventarisasi vegetasi juga telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk memastikan kondisi ekosistem di area tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Distribusi Makan Bergizi Gratis di 9 Sekolah, Sekda Konawe: Tugas Kami Memastikan Ketersediaan Bahan Pokok

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, menyatakan bahwa pembukaan lahan untuk pembangunan rumah pribadi gubernur disebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan penilaian Walhi, yang menilai aktivitas tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Kendari.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!