Izin Kedaluwarsa, Tersus PT Bososi Diduga Tetap Beroperasi Layani Kontraktor Tambang

  • Share
Ketgam: Kolase Jetty (Terminal Khusus) dan Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.469/AL.308/DJPL tertanggal 4 Mei 2020.

Make Image responsive
Make Image responsive

Izin Kedaluwarsa, Tersus PT Bososi Diduga Tetap Beroperasi Layani Kontraktor Tambang

SUARASULTRA.COM | KONUT – Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (HPPL-AK) Konawe Utara kembali menyoroti aktivitas pemanfaatan dan pemuatan ore nikel pada Terminal Khusus (Tersus) PT Bososi Pratama. Tersus tersebut diduga masih beroperasi meski masa izinnya telah kedaluwarsa.

Ketua Umum HPPL-AK, Sahril, mengungkapkan bahwa izin Tersus PT Bososi Pratama mengacu pada Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.469/AL.308/DJPL tertanggal 4 Mei 2020. Dalam surat itu disebutkan bahwa persetujuan penggunaan Tersus untuk sementara melayani kepentingan umum hanya berlaku hingga 3 Mei 2025.

“Yang menjadi kejanggalan adalah aktivitas pemuatan dan pemanfaatan Tersus PT Bososi masih berjalan normal, padahal masa izinnya sudah jelas berakhir. Jika benar ada pembiaran, maka ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan hilangnya pendapatan negara,” tegas Sahril kepada media ini, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka penggunaan Tersus tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran.
“Sanksinya jelas, mulai dari pidana hingga pencabutan izin secara keseluruhan,” tambahnya.

Selain dugaan pelanggaran izin, HPPL-AK juga menyoroti konflik internal perusahaan terkait klaim kepemilikan saham antara pihak Andi Uci, PT Palmina, serta PT Kami Maju Indonesia bersama Jason Kariatun. Polemik ini, menurut Sahril, turut memperkeruh proses perpanjangan izin yang kemungkinan besar sulit dilakukan.

“Dengan konflik kepemilikan yang belum selesai, lalu siapa yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas ilegal mining dan penggunaan Tersus untuk kepentingan umum? Izin saja sudah habis, tapi aktivitas masih berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan Laut yang menjadi dasar penerbitan izin, Tersus PT Bososi Pratama sebelumnya diberi persetujuan sementara untuk melayani kepentingan umum, termasuk pemuatan bijih nikel milik PT Titan Agro Abadi dan PT Indonusa Arta Mulya. Masa izin tersebut berakhir pada 3 Mei 2025.

Baca Juga:  Diduga Alami Pecah Ban, Mobil ini Terbalik Setelah Menabrak Pagar Warga

Keputusan itu juga mewajibkan PT Bososi Pratama melakukan kajian konsesi sebagai langkah menuju peningkatan status menjadi terminal umum melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam jangka waktu delapan bulan sejak surat diterbitkan. Namun hingga kini tidak ada informasi terbuka mengenai pemenuhan kewajiban tersebut.

HPPL-AK mendesak aparat penegak hukum dan otoritas pelabuhan segera turun tangan menyelidiki aktivitas yang berlangsung di lokasi serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Sementara itu, tim media mencoba meminta klarifikasi dari salah satu pihak manajemen PT Bososi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (27/11/2025), namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!