
Badan Kehormatan DPRD Konawe Dinilai Tumpul, Pelanggaran Disiplin Anggota Tak Ditindak
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang dipimpin Agus, SH, dinilai tumpul dalam menjalankan fungsi pengawasan etik terhadap para anggota dewan.
Penilaian tersebut muncul bukan tanpa alasan. Berdasarkan pemantauan awak media, sejumlah pelanggaran disiplin yang bersifat kasatmata, seperti ketidakhadiran anggota pada agenda resmi dewan termasuk rapat paripurna serta ketidaksesuaian penggunaan uniform dalam rapat-rapat tertentu, tidak mendapatkan penanganan dari BK DPRD Konawe.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Ketua BK DPRD Konawe, Agus, SH, belum memberikan pernyataan tegas terkait sikap lembaganya terhadap dugaan pelanggaran tata tertib yang dilakukan anggota dewan. Ia beralasan masih akan berkoordinasi dengan fraksi masing-masing anggota, lantaran hingga saat ini belum ada fraksi yang melaporkan pelanggaran etik anggotanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan. Apakah Badan Kehormatan hanya bekerja berdasarkan laporan fraksi, dan bukan hasil pemantauan langsung sebagaimana tugas pokoknya?
Tugas dan Tanggung Jawab BK DPRD
Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, Badan Kehormatan memiliki tugas utama untuk:
Memantau dan mengevaluasi disiplin serta moral anggota DPRD sesuai sumpah/janji dan kode etik.
Meneliti dugaan pelanggaran, baik terhadap tata tertib maupun kode etik.
Melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan verifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota, maupun masyarakat.
Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga usulan pemberhentian.
Melaporkan hasil pemeriksaan kepada rapat paripurna DPRD.
Wewenang BK dalam Penegakan Etik
Dalam melaksanakan tugasnya, BK DPRD berwenang untuk:
Memanggil anggota yang diduga melakukan pelanggaran untuk memberikan klarifikasi.
Meminta keterangan dari pelapor, saksi, serta pihak terkait, termasuk dokumen pendukung.
Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, hingga mengusulkan pemberhentian dari keanggotaan DPRD.
Dengan kewenangan tersebut, publik mempertanyakan mengapa BK DPRD Konawe tampak pasif meski sejumlah pelanggaran disiplin terjadi secara terang-terangan.
Laporan: Sukardi Muhtar
















