
JAMH Sultra–Jakarta Desak Kejagung Periksa Direktur PT DMS atas Dugaan Pelanggaran Pertambangan dan Penyegelan Jetty
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra–Jakarta menggelar Aksi Jilid I di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (4/12/2025).
Dalam aksi itu, massa menuntut penegakan hukum terkait sejumlah dugaan pelanggaran serius yang diduga melibatkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS).
Mereka meminta Kejagung segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT DMS atas aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah, merugikan negara, dan mengancam kelestarian lingkungan di Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Umum JAMH sekaligus inisiator aksi, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa salah satu sorotan utama adalah penyegelan jetty PT DMS oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyegelan dilakukan karena ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL serta kegiatan reklamasi yang juga tidak mengantongi izin.
Selain itu, massa aksi juga menilai terdapat indikasi bahwa jetty tersebut belum mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS/TWAL).
“Ironisnya, meski telah disegel oleh negara, aktivitas yang diduga melanggar aturan masih saja kembali terjadi,” ujar Rahim di hadapan peserta aksi.
Desakan massa semakin menguat setelah KRI Bung Hatta-370 milik TNI Angkatan Laut mengamankan dua kapal pengangkut ore nikel yang diduga melakukan bongkar muat melalui jetty PT DMS di perairan Mandiodo, Konawe Utara, pada Selasa (25/11/2025).
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengiriman ore nikel tetap berlangsung meski lokasi jetty sudah resmi disegel sejak Rabu (19/11/2025).
Selain persoalan perizinan jetty, para demonstran juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan mangrove, hingga penyerobotan lahan milik warga.
Menurut JAMH, rangkaian kegiatan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana yang berdampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, dan keuangan negara.
“Kami mendesak Kejagung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT DMS. Negara tidak boleh abai terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak luas,” tegas koordinator aksi.
Poin Tuntutan Massa Aksi JAMH:
Menangkap dan memeriksa Direktur Utama PT DMS atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.
Mendesak Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui kuota RKAB PT DMS, mencabut IUP, serta mengusut dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan mangrove, penyerobotan lahan, dan penggunaan jetty tanpa izin TWAL maupun PKKPRL.
Mendesak Satgas Pemberantasan Kejahatan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo untuk melakukan inspeksi langsung di lokasi IUP.
Menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas dan bebas intervensi dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
JAMH menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan memastikan akan kembali menggelar Aksi Jilid II pekan depan dengan jumlah massa lebih besar, sekaligus melaporkan kasus ini secara resmi untuk kedua kalinya.
Laporan: Rahmat
Editor: Sukardi Muhtar
















