Konsorsium Insan Pergerakan Sultra Kecam Pembubaran Aksi: Tuduh Aparat Lakukan Tindakan Represif di Depan PN Kendari

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Konsorsium Insan Pergerakan Sultra Kecam Pembubaran Aksi: Tuduh Aparat Lakukan Tindakan Represif di Depan PN Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Insan Pergerakan Sulawesi Tenggara angkat suara atas dugaan tindakan represif aparat kepolisian dari Ditsamapta Polda Sultra dan Polresta Kendari saat membubarkan massa aksi pendukung Budiman di depan Pengadilan Negeri Kendari, Senin (8/12/2025).

Aksi yang sejak pagi berlangsung damai dan tertib itu berubah mencekam ketika aparat diduga melakukan kekerasan secara terorganisir terhadap peserta demonstrasi. Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat—mahasiswa, pemuda pergerakan, tokoh lokal, hingga simpatisan—menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang tengah dijalani Budiman. Mereka menegaskan hadir untuk menyampaikan pendapat secara konstitusional, bukan untuk membuat kerusuhan.

Namun, alih-alih melakukan pengamanan sesuai prosedur, aparat disebut menunjukkan sikap arogan dengan membubarkan massa tanpa dialog maupun peringatan. Ketegangan mulai memuncak saat aparat mendorong peserta aksi tanpa alasan yang jelas. Prosedur Pengendalian Massa (Protap Dalmas) disebut tidak diterapkan. Tanpa mediasi, aparat langsung menembakkan water cannon dan gas air mata ke arah kerumunan yang berdiri damai.

Serangan itu memicu kepanikan. Sejumlah demonstran terjatuh, mengalami sesak napas, dan beberapa mahasiswa serta perempuan ikut terdampak semburan air bertekanan tinggi.

Harbiansyah, Sekretaris Konsorsium Insan Pergerakan Sultra yang berada di barisan depan, menuturkan langsung suasana yang ia sebut sebagai tindakan brutal.

“Kami datang sebagai rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi, tetapi kami justru diperlakukan seperti musuh negara. Saya melihat sendiri water cannon disemprotkan ke tubuh massa aksi, gas air mata ditembakkan tanpa peringatan, dan beberapa kawan tersungkur. Ini tindakan represif yang tidak dapat ditolerir,” ungkapnya.

Menurut Harbiansyah, tindakan tersebut tidak hanya melukai para demonstran, tetapi juga mencederai nilai demokrasi di Sulawesi Tenggara. Ia menilai kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pihak yang menebar ketakutan dan kekerasan.

Baca Juga:  Jelang Perayaan Kenaikan Yesus Kristus, Panitia Pelaksana Gelar Kegiatan Sosial

Konsorsium Insan Pergerakan Sultra juga menilai pembubaran paksa tersebut merupakan indikasi pola penggunaan kekuatan berlebihan terhadap gerakan masyarakat sipil. Padahal, UUD 1945 Pasal 28, Konvensi HAM Internasional, dan UU No. 9 Tahun 1998 telah menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.

“Jika rakyat dipukul mundur setiap kali bersuara, maka demokrasi Indonesia hanya tinggal slogan. Represi terhadap demonstran hari ini adalah sinyal bahaya bagi kemerdekaan sipil. Apa yang dilakukan aparat sama sekali tidak mencerminkan semangat reformasi,” tegas Konsorsium.

Tuntutan Konsorsium Insan Pergerakan Sultra

Menuntut Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari bertanggung jawab penuh atas dugaan tindakan brutal dan tidak profesional anggotanya.

Mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa serta memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang menginstruksikan maupun mengeksekusi penggunaan water cannon dan gas air mata.

Menuntut institusi kepolisian menjamin perlindungan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum tanpa intimidasi dan kekerasan.

Menegaskan bahwa Konsorsium akan menempuh langkah hukum dan aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut diabaikan.

Konsorsium memastikan perjuangan mereka tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan dan peristiwa represif ini mendapat pertanggungjawaban institusional.

“Kami tidak akan mundur. Semakin keras kekuatan menekan, semakin kuat perlawanan akan dibangun. Jika negara membiarkan aparat menindas suara rakyat, maka kami akan berdiri di garis terdepan untuk memastikan demokrasi tidak mati di bumi Sulawesi Tenggara,” pungkas Harbiansyah.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!