Setelah LA, Kejari Konawe Tahan BI Terkait Dugaan Korupsi Keramba Beton di Saponda

  • Share
Tersangka BI saat dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan

Make Image responsive
Make Image responsive

Setelah LA, Kejari Konawe Tahan BI Terkait Dugaan Korupsi Keramba Beton di Saponda

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka BI atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Fachrizal, SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Aswar, SH, MH mengatakan tersangka BI ditahan sesuai surat perintah penahanan Nomor: PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.

“Penahanan BI dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari,” kata Kasi Pidsus, Aswar.

Sebelumnya, Kejari Konawe secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 19 November 2025.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial LA selaku pelaksana pekerjaan, dan BI selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

Proyek pembangunan keramba beton tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.492.127.000 dengan masa pekerjaan 90 hari kalender, mulai 17 September hingga 15 Desember 2021. Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak diselesaikan dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi.

Salah satu temuan penyimpangan yakni penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai perencanaan. Seharusnya, pekerjaan menggunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton, namun pada praktiknya para tersangka menggunakan alat manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Laskar Sultra Laporkan Tambang Batu Ilegal di Kolaka Timur ke Polda: Diduga Libatkan Oknum Intelektual

Fachrizal menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi dan sejumlah ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Fachrizal.

Saat itu, Kejari Konawe menahan tersangka LA selama 20 hari terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025 di Rutan Kendari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.

Sementara, tersangka BI tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan berada di luar kota. Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, tindakan hukum tegas akan diambil sesuai prosedur.

Adapun dua pasal utama yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kajari Konawe.

Diketahui, kasus ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2025. Proyek senilai Rp2,49 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya sebagai bagian dari program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!