

Dua Tongkang Ore Nikel PT DMS Dilepas TNI AL, Himarasi Sultra Pertanyakan Prosedur dan Dugaan Pelanggaran
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dua kapal tongkang bermuatan ore nikel yang sebelumnya ditahan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Perairan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini telah dilepaskan kembali.
Padahal, kedua tongkang tersebut yakni TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303/TK Graham 3303 diamankan oleh KRI Bung Hatta-370 dalam operasi penegakan hukum pada 25 November 2025.
Kapal-kapal itu diketahui mengangkut ore nikel milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dari jetty yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa kedua kapal tersebut telah dilepas kembali, sehingga memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak.
Ketua Umum Himarasi Sultra yang juga Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri, menilai keputusan pelepasan kapal sangat janggal.
“Ini benar-benar aneh. Pelanggarannya sangat jelas dan memiliki konsekuensi pidana maupun denda sesuai Undang-Undang Pelayaran. Mengapa bisa dilepas begitu saja tanpa sanksi?” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Jefri, dugaan pelanggaran yang terjadi tidak ringan. Pengapalan dilakukan dari jetty yang sudah disegel KKP, kapal beroperasi tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), serta tidak lengkapnya dokumen pelayaran termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar UPP Kelas I Molawe.
“Jika PT DMS mau membayar denda reklamasi, itu urusan lain. Tapi soal SPOG, SPB, dan dokumen muatan tidak bisa diabaikan. Sanksi pelayaran sudah sangat jelas diatur undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke DPR RI apabila benar pelepasan kapal dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan Syahbandar.
“Kalau benar dilepas tanpa koordinasi resmi, kami akan minta DPR RI menggelar RDP. Ini bukan pelanggaran kecil,” tambahnya.
Jefri juga menduga adanya potensi kerugian negara jika proses pengapalan ore nikel dari Konawe Utara tidak tercatat secara resmi.
Sementara itu, Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana mengonfirmasi bahwa dua set kapal tongkang tersebut memang sudah dilepas.
“Benar sudah dilepas karena PT DMS sudah berkomitmen dengan DKP untuk membayar denda kepada negara terkait PKPPRL,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat kapal ditahan, PT DMS tengah menjalani proses penghitungan nilai denda di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Saat kapal ditahan, pihak DMS memang sedang berproses terkait angka pembayaran yang akan ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya, KRI Bung Hatta-370 menangkap dua set kapal tunda dan tongkang di Perairan Mandiodo, Konawe Utara.
Dalam pemeriksaan awal, TNI AL menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya pengapalan dari jetty PT DMS yang telah disegel, perpindahan kapal ke area lego jangkar tanpa SPOG, nakhoda tidak berada di kapal saat olah gerak, serta dokumen pelayaran dan dokumen muatan yang tidak lengkap.
Laporan: Redaksi

















