Diduga Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, HIPPLAK-Sultra Desak Aparat Periksa Pimpinan PT SBP

  • Share
Ketgam: Peta area bukaan blok IUP PT Sumber Bumi Putera di kawasan hutan Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, HIPPLAK-Sultra Desak Aparat Periksa Pimpinan PT SBP

SUARASULTRA.COM | KONUT – Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (HIPPLAK-Sultra) kembali mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Sumber Bumi Putera (SBP).

Desakan tersebut muncul menyusul dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut di kawasan hutan Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Ketua HIPPLAK-Sultra, Sahril Gunawan, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SBP bukan persoalan ringan. Berdasarkan hasil kajian serta investigasi internal organisasi, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang dimilikinya.

“Ini merupakan pelanggaran serius. Aktivitas pertambangan diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” ujar Sahril, Sabtu (13/12/2025).

Sahril menjelaskan, PT SBP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare berdasarkan SK Nomor 259/DPM-PTSP/III/2018. Dari luasan tersebut, terdapat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 145,72 hektare sebagaimana tercantum dalam SK Nomor 465/Menhut-II/2011.

Namun demikian, izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) yang dimiliki PT SBP hanya mencakup area seluas 42,78 hektare, sesuai SK Nomor 186/1/KLHK/2021.

“Artinya terdapat selisih kawasan hutan yang cukup signifikan. Kondisi ini patut diduga telah dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di luar izin PPKH,” tegasnya.

Selain itu, HIPPLAK-Sultra juga menduga PT SBP telah melakukan pembukaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan di luar koridor IUP. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan baru mendapat penindakan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar turun langsung ke lokasi.

Baca Juga:  Berikan Edukasi Ke Masyarakat, Pemda Konawe Gelar Simulasi Evakuasi Korban Bencana

Ironisnya, PT SBP juga disebut pernah dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan IUP dan sempat menghilang dari database Minerba One Data Indonesia (MODI). Namun belakangan, izin perusahaan tersebut kembali muncul dan diduga kembali beroperasi di dalam kawasan hutan di luar izin PPKH.

Atas dasar itu, HIPPLAK-Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut izin PPKH PT SBP. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan audit menyeluruh serta memanggil Direktur Utama PT SBP guna dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, HIPPLAK-Sultra mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan tersangka terhadap pimpinan PT SBP atas dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan serta dugaan penjualan ore nikel tanpa izin.

“Kami juga mendesak Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba agar tidak menerbitkan RKAB serta mencabut IUP PT SBP,” tambah Sahril.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sumber Bumi Putera belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan HIPPLAK-Sultra.

Penulis: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!