Curi Kulkas di Rumah Kontrakan, Petani di Konawe Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Badik

  • Share
Ketgam: Pelaku pencurian yang diamankan oleh Polres Konawe.

Make Image responsive

Curi Kulkas di Rumah Kontrakan, Petani di Konawe Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Badik

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang pria berinisial MAP (29), yang diketahui berprofesi sebagai petani, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sebuah kulkas di rumah kontrakan warga di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

MAP diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe pada Kamis (12/12/2025), tak lama setelah korban berinisial D menyadari kulkas miliknya hilang dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap saat itu juga,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK Minggu (14/12/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa pelaku saat beraksi. Satu bilah diselipkan di pinggang, sementara satu bilah lainnya disimpan di dalam tas. Kedua senjata tajam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian MAP diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi. Polisi menduga pelaku merupakan residivis pencurian yang telah beraksi di sejumlah wilayah berbeda di Kabupaten Konawe.

Di wilayah hukum Polsek Bondoala, MAP diduga mencuri sejumlah peralatan bengkel, antara lain mesin kompresor, mesin gerinda, mesin las mini, satu set kunci pas, serta sebuah aki mobil. Sementara di wilayah hukum Polsek Lasolo, pelaku juga diduga pernah mencuri dua unit telepon genggam milik warga.

“Pelaku ini diduga telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi yang berbeda,” ungkap AKP Taufik.

Saat ini, MAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1948 tentang Tindak Pidana Pencurian, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga:  PT SCM Tebar Asa Pendidikan di Routa, 53 Mahasiswa Terima Beasiswa Prestasi

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share