Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana Umum yang Telah Inkrah

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana Umum yang Telah Inkrah

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (15/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Konawe dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Nurbadi Yunarko, S.H., M.H.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Konawe yang diwakili AKP Asriady, S.Sos selaku Kabagren Polres Konawe, Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand Sapan, S.P., M.H., IPDA Fajar Sapan, S.H. selaku Kaurbin Ops Satreskrim Polres Konawe, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Konawe dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Konawe.

Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya senjata tajam, narkotika jenis methamphetamine (sabu), tembakau jenis kasturi, enam botol kaca berisi bahan peledak, obor dari bambu, 108 lembar kartu joker, baliho pengumuman, kayu, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., melalui Kasipidum Nurbadi Yunarko, SH, MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya terkait penyelesaian barang bukti perkara pidana,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan aset, Kejaksaan Negeri Konawe mencatat capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup signifikan hingga akhir tahun. Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil sinergi dan kerja sama seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Baca Juga:  Ikut Orientasi Bacaleg, Nasrullah Faizal Optimis Sumbang Satu Kursi dari Dapil Konawe IV Untuk NasDem

“Perkara yang dimusnahkan hari ini didominasi oleh tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 23 perkara dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Kondisi ini menjadi perhatian bersama, sehingga sinergitas antarpenegak hukum sangat diperlukan. Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, khususnya pelaku tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya penghancuran menggunakan bahan kimia, pembuangan melalui saluran limbah khusus, serta pembakaran dan pemotongan menjadi bagian-bagian kecil, guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Laporan: Ilfa
Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!