

Modus Pinjaman Dana Pengadaan Bibit, Polda Sultra Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Rp26 Miliar ke Penyidikan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pinjaman dana berkedok pengadaan bibit perkebunan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar. Perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk memastikan dan menguatkan besaran kerugian negara.
“Iya, ada. Saat ini sudah dimintakan audit ke BPK,” ujar Dodi kepada awak media, Senin (15/12/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama. Ia memastikan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Nico, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Perkaranya sudah naik sidik. Sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan. Besaran kerugian keuangan negara juga sudah ada dan akan kami sampaikan secara resmi,” kata Nico.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat turut dimintai keterangan. Salah satunya Kepala Bidang Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Juhardin. Ia mengaku dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sekaligus mendampingi rekan-rekannya.
Namun demikian, Juhardin menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Ia menyebut kasus itu terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
“Bukan kegiatan di Kolaka, tapi di provinsi. Saya hanya dipanggil untuk mendampingi teman-teman,” ujarnya.
Menurut Juhardin, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pinjaman dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra pada tahun 2024 yang digunakan untuk pengadaan bibit pala. Saat itu, kegiatan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kalau tidak salah itu terjadi di zamannya Pak La Haruna. Informasi yang saya dengar terkait pengadaan bibit pala,” ungkapnya.
Polda Sultra menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap.
Laporan: Redaksi

















