Operasi WIRAWASPADA di Konawe, Imigrasi Kendari Periksa 19 WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

  • Share
Ketgam: Salah satu TKA yang diduga tidak dapat menunjukkan paspor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.

Make Image responsive
Make Image responsive

Operasi WIRAWASPADA di Konawe, Imigrasi Kendari Periksa 19 WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggelar Operasi WIRAWASPADA di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai upaya memperketat pengawasan keimigrasian.

Operasi ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selama tiga hari pelaksanaan, mulai Rabu hingga Jumat (10–12 Desember 2025), petugas Imigrasi Kendari melakukan pemeriksaan di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 19 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, dua WNA diketahui tidak melakukan perubahan data alamat tempat tinggal sebagaimana diwajibkan oleh peraturan keimigrasian. Sementara itu, 17 WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyampaikan bahwa seluruh WNA tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan keabsahan dokumen keimigrasian mereka, termasuk paspor dan izin tinggal.

“Pemeriksaan terhadap 19 orang asing ini masih kami lakukan secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan deportasi,” ujar Novrian, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan, Operasi WIRAWASPADA merupakan bentuk komitmen Imigrasi Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya di kawasan industri yang memiliki tingkat mobilitas tenaga kerja asing yang cukup tinggi.

“Pengawasan keimigrasian bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi juga untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi aturan serta menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kantongi Rekomendasi dari PKS, Fahrul Muhammad Pinang Wabup Butur

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!