Terdakwa Kasus Korupsi Nikel Seret Nama Wakil Bupati Kolaka dalam Dugaan Jual Beli Dokumen Terbang

  • Share
Gambar Pengadilan Tipidkor Kendari . Foto/Net

Make Image responsive
Make Image responsive

Terdakwa Kasus Korupsi Nikel Seret Nama Wakil Bupati Kolaka dalam Dugaan Jual Beli Dokumen Terbang

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Persidangan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara kembali mengungkap fakta mencengangkan.

Dalam persidangan, terdakwa Mohamad Machrusy secara terbuka menyeret nama Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, dalam pusaran praktik jual beli dokumen terbang milik PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).

Pernyataan tersebut disampaikan Machrusy di sela-sela skorsing sidang pemeriksaan saksi ahli yang digelar di Pengadilan Negeri Tipulu, Kota Kendari, Jumat (5/12/2025).

Machrusy mengungkapkan bahwa praktik jual beli dokumen PT AMIN telah berlangsung sejak 2019 dan digunakan untuk memuluskan penjualan ore nikel ilegal. Menurutnya, salah satu perusahaan yang memanfaatkan dokumen tersebut adalah PT Babarina Putra Sulung melalui Husmaluddin yang akrab disapa Lulunk.

“Pernah pakai (dokumen PT AMIN),” ujar Machrusy singkat di hadapan awak media.

Machrusy menjelaskan, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN digunakan oleh PT Babarina Putra Sulung selama kurang lebih tiga tahun, hingga terakhir pada 2022. Bahkan, Machrusy mengaku Husmaluddin sempat mendatangi kediamannya untuk membahas penggunaan dokumen tersebut.

“Datang ke rumah. Tiga tahun pakai dokumen PT AMIN,” tegasnya.

Dari kerja sama jual beli dokumen terbang itu, disepakati PT AMIN memperoleh imbalan sebesar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton ore nikel yang dijual.

Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon oleh wartawan belum mendapatkan respons.

Sebagai informasi, dokumen terbang merupakan istilah untuk praktik jual beli Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yakni dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan tambang nikel untuk dapat melakukan penjualan ore. RKAB diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:  Tri Rismaharini Ajak Ibu Rumah Tangga dan Pelaku UMKM di Konawe Mandiri Lewat Usaha Kreatif

Dalam praktiknya, RKAB kerap disalahgunakan oleh penambang ilegal untuk menyamarkan hasil tambang seolah-olah berasal dari aktivitas pertambangan yang sah. Penggunaan RKAB milik perusahaan lain merupakan tindak pidana pertambangan ilegal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Diketahui, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia pada 2022 melalui Menteri ESDM dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
.
Sebelum pencabutan izin, perusahaan ini kerap diterpa isu praktik illegal mining, termasuk desakan dari mahasiswa dan organisasi masyarakat agar pemerintah mencabut IUP-nya.

PT Babarina Putra Sulung didirikan pada 18 Juni 2016 dan bergerak di sektor pertambangan nikel, beralamat di Desa Muara Lapaopao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Dalam struktur awal perusahaan, Husmaluddin tercatat sebagai direktur, sementara posisi komisaris dijabat oleh Tasman yang merupakan orang tua Husmaluddin.

Namun, dalam perubahan susunan direksi pada 2019, nama Husmaluddin tidak lagi tercantum dalam jajaran manajemen perusahaan tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!