OJK Sultra Waspadai AMG Pantheon, Diduga Investasi Ilegal Bermodus Skema Ponzi

  • Share
Kepala OJK Kendari, Bismi Maulana Nugraha

Make Image responsive
Make Image responsive

OJK Sultra Waspadai AMG Pantheon, Diduga Investasi Ilegal Bermodus Skema Ponzi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas investasi yang mengatasnamakan AMG Pantheon, yang diduga kuat merupakan investasi ilegal dengan pola menyerupai skema ponzi.

Skema ini disebut mewajibkan calon anggota melakukan deposit awal hingga Rp5,2 juta, yang disetorkan dalam bentuk aset kripto dan mata uang dolar Amerika Serikat.

Kepala OJK Kendari, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau keberadaan serta aktivitas para anggota AMG Pantheon di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dari hasil pemantauan awal, investasi tersebut menawarkan janji keuntungan tinggi yang dinilai tidak rasional dan tidak sejalan dengan prinsip investasi yang sehat.

“Modus yang kami cermati adalah kewajiban deposit awal dengan nilai tertentu. Setelah terdaftar, member dijanjikan dapat melakukan pencairan dana hingga tiga kali dalam sebulan, namun pencairan tersebut dikaitkan dengan kewajiban merekrut anggota baru,” jelas Bismi.

Menurutnya, pola tersebut merupakan indikator kuat praktik investasi bodong. OJK menegaskan bahwa prinsip dasar investasi adalah 2L: Legal dan Logis. Apabila suatu entitas tidak terdaftar secara resmi dan menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, maka masyarakat diminta untuk menjauhi aktivitas tersebut.

Sejumlah pengamat keuangan independen juga menilai bahwa keuntungan dalam skema semacam ini diduga bersumber dari setoran anggota baru, bukan dari kegiatan usaha riil atau perdagangan yang transparan. Ketergantungan pada perekrutan anggota baru merupakan ciri khas skema ponzi yang memiliki risiko sangat tinggi.

Jika laju perekrutan melambat atau berhenti, potensi kerugian besar bagi anggota lama dinilai tidak terhindarkan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga:  PT Antam UBPN Konawe Utara dan FPMKU Kembangkan UMKM Abon Ikan untuk Dongkrak Ekonomi Nelayan

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi berbasis jaringan, terlebih yang mengatasnamakan komunitas, pertemanan, atau keluarga, tanpa kejelasan izin usaha dan mekanisme bisnis. Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran diminta segera melapor melalui saluran pengaduan resmi OJK.

Kasus AMG Pantheon kembali menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan, kehati-hatian, serta verifikasi legalitas sebagai benteng utama agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal yang berkedok peluang keuntungan instan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!