LAKI Sultra Desak APH Telusuri Kepemilikan Lahan Mantan Pejabat di Kawasan Kebun Raya Kolaka

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

LAKI Sultra Desak APH Telusuri Kepemilikan Lahan Mantan Pejabat di Kawasan Kebun Raya Kolaka

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Laskar Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LAKI Sultra) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri kepemilikan lahan sejumlah mantan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka yang berada di kawasan Kebun Raya Kolaka, Kecamatan Tanggetada, Desa Lalonggolosua.

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mardin Fahrun, menilai kepemilikan lahan oleh mantan pejabat publik di kawasan kebun raya yang kini masuk wilayah strategis, perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait proses perolehan aset tersebut.

“APH perlu turun tangan menelusuri asal-usul dan proses kepemilikan lahan di areal Kebun Raya Kolaka. Apakah diperoleh secara wajar atau terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan saat yang bersangkutan masih menjabat,” ujar Mardin Fahrun, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, kawasan Kebun Raya Kolaka saat ini mengalami lonjakan nilai ekonomi yang signifikan seiring rencana pembangunan Kawasan Industri PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP). Ia menyebutkan, harga tanah di wilayah tersebut dilaporkan meningkat hingga lima kali lipat dibandingkan sebelumnya.

“Kenaikan nilai tanah yang sangat tinggi ini patut menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada praktik spekulasi lahan atau pemanfaatan jabatan untuk menguasai kawasan strategis sebelum proyek besar berjalan,” tegasnya.

Mardin Fahrun juga mengungkapkan adanya perubahan signifikan terhadap luasan Kebun Raya Kolaka. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka tahun 2015, luasan kawasan kebun raya disebut mengalami pengurangan hampir 40 persen.

“Luasan kawasan Kebun Raya Kolaka mengalami penyusutan cukup besar berdasarkan SK Bupati Kolaka yang ditandatangani oleh H. Ahmad Safei,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2020 kembali terbit SK baru yang juga ditandatangani oleh Bupati Kolaka, dengan pengurangan luasan mencapai 28 hektare. Namun, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka melakukan pengukuran, luas kawasan yang tersisa hanya sekitar 51,7 hektare.

Baca Juga:  Pria yang Lompat di Lantai 4 Mall Mandonga, Polisi: Diduga Kuat Murni Bunuh Diri

“Ini semakin menimbulkan tanda tanya. Ada perbedaan signifikan antara dokumen dan hasil pengukuran di lapangan,” sambungnya.

LAKI Sultra menilai transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam pengelolaan aset daerah dan kebijakan pembangunan.

“Berdasarkan hasil kunjungan lapangan bersama DPRD Kolaka dan pihak terkait, sempat terjadi perdebatan alot antara pemerintah daerah dan masyarakat Lamedai. Kami menduga sebagian lahan tersebut dikuasai oleh mantan pejabat Pemda Kolaka. APH wajib mengungkap hal ini agar terang benderang,” pintanya.

Mardin Fahrun menegaskan, langkah penelusuran tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.

“Ini penting sebagai upaya pencegahan korupsi serta bentuk komitmen APH agar pembangunan di Kolaka berjalan secara bersih, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mantan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka yang disebut-sebut memiliki lahan di kawasan Kebun Raya Kolaka.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!