

Ditpolairud Polda Sultra Limpahkan Lima Tersangka Penambangan Pasir Ilegal ke Kejari Buton
SUARASULTRA.COM | BUTON – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan penyidikan kasus penambangan pasir ilegal dengan melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Selasa (23/12/2025).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra. Dengan demikian, proses penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan selesai dan perkara resmi memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS. Mereka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah perairan dan pesisir Sulawesi Tenggara yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 185 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus penambangan ilegal tersebut bermula dari empat laporan polisi, masing-masing LP/A/11/X/2025, LP/A/12/X/2025, LP/A/13/X/2025, dan LP/A/14/X/2025, yang tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ditpolairud Polda Sultra pada 20 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, aparat berhasil mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.
Kelengkapan berkas perkara juga diperkuat dengan surat pemberitahuan hasil penyidikan bernomor B-4292, B-4296, B-4301, dan B-4291/P.3.4/ Eku.1/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang menyatakan bahwa berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata melalui Kepala Subdirektorat Gakkum AKBP Tendri Wardi menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal, khususnya di wilayah perairan dan pesisir.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Ke depan, Ditpolairud Polda Sultra memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas penambangan ilegal, guna memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.***
Editor: Redaksi

















