Diduga Tambang di Hutan Lindung, PT Kembar Emas Sultra Terancam Denda Rp413 Miliar

  • Share
Keterangan Gambar: Ketua Umum P3D Konawe Utara, Jefri, serta daftar 50 perusahaan yang berpotensi dikenai sanksi administratif akibat penambangan di kawasan hutan, salah satunya PT Kembar Emas Sultra.

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Tambang di Hutan Lindung, PT Kembar Emas Sultra Terancam Denda Rp413 Miliar

SUARASULTRA.COM | KONUT – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung mulai terkuak satu per satu. Sejumlah perusahaan tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan hutan kini terseret ke permukaan, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat, tidak sedikit perusahaan tambang di Sultra yang telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda akibat melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Terbaru, PT Kembar Emas Sultra (PT KES) diduga masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif. Perusahaan tersebut disebut melakukan bukaan kawasan hutan seluas 42,46 hektare, dengan potensi denda mencapai Rp413.644.438.015,77.

Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menilai dugaan sanksi denda tersebut menjadi bukti kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan PT KES. Ia menegaskan, perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung.

“Informasi yang berhasil kami dapatkan, PT KES telah melakukan penambangan di kawasan hutan dengan luasan mencapai 42,46 hektare,” ujar Jefri kepada awak media, Kamis (25/12/2025).

Lebih lanjut, Jefri mengungkapkan bahwa atas pelanggaran tersebut, PT KES diwajibkan membayar denda sebagai bentuk penggantian kerugian negara akibat eksploitasi kawasan hutan secara ilegal.

Menurutnya, nilai denda yang dibebankan kepada perusahaan tersebut tergolong sangat besar.

“Total potensi sanksi denda yang harus dibayar PT KES mencapai kurang lebih Rp413 miliar 644 juta,” terangnya.

Meski demikian, Jefri menegaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak serta-merta menghapus unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan perusahaan. Ia menilai, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

Baca Juga:  Jadi Pendaftar Pertama, PDIP Konawe Optimis Keluar Sebagai Pemenang

“Sekalipun nantinya denda dibayar, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Mereka telah merampok kekayaan alam negara secara ilegal, dan itu jelas merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Jefri juga berharap agar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KES tidak diterbitkan sebelum perusahaan tersebut melunasi sanksi administratif dan memastikan tidak lagi melakukan aktivitas bukaan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Sebagai langkah lanjutan, P3D Konawe Utara akan melayangkan surat resmi kepada Satgas PKH Halilintar dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI guna mempertanyakan status dan penanganan dugaan pelanggaran PT Kembar Emas Sultra.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dua IUP di Konawe Utara atas nama PT Kembar Emas Sultra,” jelas Jefri.

Jefri menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan aktivitas ilegal PT KES ke Kementerian ESDM RI dan meminta agar RKAB perusahaan tersebut tidak diterbitkan sebelum adanya pembayaran sanksi administratif, pemulihan kawasan hutan yang telah dibuka, serta jaminan penghentian aktivitas ilegal.

“Ini komitmen kami sebagai lembaga untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Kembar Emas Sultra untuk meminta konfirmasi terkait dugaan sanksi denda administratif tersebut.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!