

Fiksi Ungkap Dugaan Galian C Ilegal CV Fadel Jaya Mandiri di Bombana, Desak Aparat Bertindak
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Forum Aktivis Demokrasi Indonesia (Fiksi) mengungkap dugaan aktivitas galian C ilegal yang dilakukan oleh CV Fadel Jaya Mandiri di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (27/12/2025).
Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin resmi, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Fiksi juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat, khususnya Polres Bombana, terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Direktur Eksekutif Fiksi, Firmansyah, menegaskan bahwa aktivitas galian C yang dilakukan CV Fadel Jaya Mandiri patut diduga melanggar hukum karena tidak memiliki perizinan yang sah.
“CV Fadel Jaya Mandiri diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi, baik IUP maupun SIPB, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Firmansyah saat ditemui Terakata.co, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.
Selain persoalan perizinan, Fiksi juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan CV Fadel Jaya Mandiri terhadap surat teguran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Firmansyah, perusahaan tersebut tetap mengoperasikan dump truck 10 roda dengan muatan berlebih (overload) di ruas jalan nasional Bypass Rumbia meski diduga tidak memiliki izin penggunaan jalan nasional.
“Salah satu poin dalam surat teguran BPJN meminta agar CV Fadel Jaya Mandiri menghentikan seluruh aktivitas dump truck 10 roda bermuatan berlebih di ruas jalan nasional Bypass Rumbia, Bombana, karena diduga tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fiksi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa Direktur CV Fadel Jaya Mandiri berinisial AS, yang diduga menggunakan fasilitas jalan nasional tanpa izin.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa Direktur CV Fadel Jaya Mandiri karena diduga menggunakan jalan nasional dengan dump truck 10 roda tanpa izin,” katanya.
Fiksi juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk menyelidiki Kapolres Bombana beserta jajarannya atas dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami mendesak Polda Sultra untuk menyelidiki Kapolres Bombana dan jajarannya yang diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal, di mana materialnya digunakan untuk proyek lanjutan pembangunan Bypass Rumbia oleh CV Fadel Jaya Mandiri,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Firmansyah turut mengungkap dugaan adanya keterlibatan salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Bombana dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami juga menduga adanya keterlibatan salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Bombana dalam aktivitas pertambangan ilegal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, CV Fadel Jaya Mandiri telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 4 Desember 2025, oleh Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana pertambangan berupa aktivitas galian C ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada CV Fadel Jaya Mandiri, Polres Bombana, BPJN Sultra, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi dan perimbangan informasi.
Laporan: Redaksi

















