

Warga Gagalkan Transaksi Sabu, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Konawe
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe mengamankan seorang pemuda berinisial AS (19), warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muh. Yusran, S.Sos, MM dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan seorang warga berinisial F yang saat itu sedang nongkrong bersama sejumlah rekannya di halaman Kantor Kelurahan Bose-Bose.
F melihat AS berdiri di tepi jalan sambil menelepon seseorang dan terlihat mondar-mandir seolah sedang mencari sesuatu.
Merasa ada hal yang mencurigakan, F kemudian mendatangi AS dan menanyakan apa yang sedang dicarinya. Kepada warga tersebut, AS mengaku sedang mencari alamat “tempelan sabu-sabu” sambil menunjuk sebuah kantong plastik berwarna merah hitam.
Setelah memastikan bahwa barang yang hendak diambil diduga merupakan narkotika jenis sabu, warga tersebut langsung mengamankan AS dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Konawe.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Konawe langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa 16 microcentrifuge tube ukuran 1,5 ml, yang masing-masing berisi sachet bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo serta satu buah kantong plastik merah hitam yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan. Total berat bruto narkotika yang berhasil diamankan mencapai 4,36 gram.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Konawe. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Redaksi

















