Sanksi KLH terhadap PT TBS Diduga Mandek, DLH Provinsi dan Kabupaten Bombana Saling Lempar Kewenangan

  • Share
Oplus_16908288

Make Image responsive
Make Image responsive

Sanksi KLH terhadap PT TBS Diduga Mandek, DLH Provinsi dan Kabupaten Bombana Saling Lempar Kewenangan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, diduga menguap di tengah tarik-menarik kewenangan antarinstansi pemerintahan.

Padahal sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT TBS.

Keberadaan surat sanksi KLH bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025 tentang tindak lanjut penanganan pengaduan telah dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, DLH Sultra juga menerbitkan surat tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan Nomor 600.4.18.2/DLH/1229/IX/2025 yang ditembuskan kepada Bupati Bombana dan Kepala DLH Kabupaten Bombana.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan yang diverifikasi merupakan dugaan pencemaran air sungai dan laut akibat aktivitas penambangan PT TBS di Kabupaten Bombana, berdasarkan Formulir Pengaduan Nomor Registrasi 08/ADU-LH/DLHPROV.SULTRA/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Verifikasi lapangan dilakukan pada 25–28 Agustus 2025.

Hasil evaluasi DLH Sultra mencatat bahwa PT TBS memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL tahun 2012 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Bombana Nomor 456 Tahun 2012, serta Izin Lingkungan melalui Keputusan Bupati Bombana Nomor 500 Tahun 2012.

Namun, untuk persetujuan teknis pengelolaan air limbah, PT TBS hanya mengantongi izin pembuangan air limbah berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 217 Tahun 2017 dengan masa berlaku dua tahun.

DLH Sultra juga mengutip Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pemerintahan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Kepala DLH Provinsi Sultra, Andi Makawaru, membenarkan adanya surat sanksi dari KLH terhadap PT TBS. Ia mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Honor Ribuan PPS Pilkada di Konawe Tak Dibayarkan, Bank BTN Dinilai Tidak Profesional

“Ya benar, surat dari KLH sudah kami terima dan sudah kami follow up ke DLH Kabupaten Bombana,” ujarnya.
Menurut Andi, pelaksanaan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan DLH Kabupaten Bombana.

“Kabupaten yang mengetahui pelaksanaannya. Kami tinggal menunggu laporan perkembangan pelaksanaan sanksi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendra Prasetianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi PT TBS. Namun, saat kunjungan dilakukan, kondisi tidak sedang hujan.

“Kami turun hanya ke PT TBS. Saat itu tidak dalam posisi hujan, sementara aduan masyarakat menyebutkan air sangat keruh ketika hujan turun. Di lokasi memang terdapat endapan di sediment pond yang belum dilakukan maintenance,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil peninjauan tersebut telah direkomendasikan kepada DLH Bombana sebagai instansi yang berwenang.

“Ada sediment pond yang harus segera dilakukan perawatan. Kewenangan ada di kabupaten karena izin dikeluarkan oleh mereka. Apakah bentuknya sanksi atau teguran tertulis, itu akumulatif dari surat KLH dan DLH Sultra,” katanya.

Namun, pernyataan DLH Sultra tersebut berbanding terbalik dengan keterangan dari DLH Kabupaten Bombana. Salah seorang pegawai DLH Bombana, Fia, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 11 Oktober 2025, mengarahkan wartawan untuk menghubungi kepala bidang terkait.

Sementara itu, salah seorang Kepala Bidang DLH Bombana yang enggan disebutkan nama dan jabatannya mengaku tidak menerima rekomendasi resmi dari KLH maupun DLH Sultra.

“Kami belum menerima surat resmi dari KLH. Kalau dari provinsi memang ada, tapi kami tidak terlibat di lapangan dan tidak bisa menindaklanjuti tanpa rekomendasi dari KLH,” ujarnya, Senin (23/12/2025).

Ia menambahkan, DLH Bombana hanya mendampingi pengawasan KLH beberapa hari di lapangan dan menunggu rekomendasi resmi sebagai dasar tindakan.

Baca Juga:  Upaya Mengurangi Kemiskinan, Organisasi Pengelola Zakat Se-Sultra Deklarasikan FOZ

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLH Bombana Sukarnaeni belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon.

Di sisi lain, pihak PT Tambang Bumi Sulawesi melalui kuasa pendampingnya, Ardyansyah, mengaku belum mengetahui adanya sanksi dimaksud.

“Kami belum pernah menerima surat rekomendasi maupun sanksi dari KLH seperti yang disebutkan,” katanya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terkait keseriusan penegakan hukum lingkungan, di tengah dugaan pencemaran yang telah diverifikasi namun belum jelas ujung penindakannya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!