Danrem 143/HO Perintahkan Pengejaran Prajurit Kodim Buton, Diduga Terlibat Kasus Asusila dan Desersi

  • Share
Kantor Korem 143 / HO. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Danrem 143/HO Perintahkan Pengejaran Prajurit Kodim Buton, Diduga Terlibat Kasus Asusila dan Desersi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Komando Distrik Militer (Kodim) 1413/Buton melakukan pengejaran terhadap salah satu prajuritnya yang diduga terlibat kasus asusila dan kini melarikan diri dengan meninggalkan tugas tanpa izin.

Perintah pencarian tersebut dikeluarkan langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 143/Halu Oleo, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto, menyusul mencuatnya laporan dugaan pelanggaran hukum dan disiplin militer yang dilakukan oknum prajurit tersebut.

Prajurit yang diburu berinisial Pratu LYS (23), anggota aktif Kodim 1413/Buton. Ia diduga menghamili seorang perempuan muda berinisial HH (25) serta memaksanya melakukan aborsi.

Usai dugaan perbuatan tersebut mencuat, Pratu LYS dilaporkan meninggalkan satuan dan hingga kini belum kembali.

Danrem 143/HO Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin militer.

“Institusi tidak melindungi anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana dan disiplin militer. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas,” ujar Brigjen Raden Wahyu, seperti dikutip dari salah satu media, Rabu (14/1/2026).

Ia mengaku telah memerintahkan Komandan Kodim 1413/Buton untuk segera melakukan pencarian serta mengambil langkah tegas terhadap Pratu LYS.

“Saya sudah perintahkan Dandim 1413/Buton untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Untuk perkembangan selanjutnya bisa langsung dikoordinasikan dengan Dandim,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pratu LYS diketahui meninggalkan tugas sejak 8 Desember 2025. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan yang bersangkutan belum kembali ke satuan.

Danrem menambahkan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Pratu LYS tidak ditemukan, maka akan ditempuh langkah administratif berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga Lima Bahan Pokok, Kadin Konawe Gagas Program Rumah Pangan

“Jika sampai 8 Maret 2026 tidak ada kabar, secara administrasi akan dipecat. Namun status desersi tetap berjalan dan yang bersangkutan akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena itu merupakan tindak pidana militer,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah HH melaporkan dugaan perbuatan yang dialaminya ke satuan tempat Pratu LYS berdinas. Namun, alih-alih menunjukkan tanggung jawab, terlapor justru diduga menghilang dan meninggalkan tugas, sehingga memicu sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum dan etik oleh oknum aparat tersebut.

Kepada wartawan, HH mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada 24 Agustus 2025, saat Pratu LYS mendatangi kontrakan korban di Kota Baubau. Di tempat tersebut, HH mengaku dipaksa melakukan hubungan badan meski telah berulang kali menolak.

Penolakan korban, kata HH, akhirnya runtuh setelah pelaku melontarkan ancaman dengan menceritakan pengalaman kekerasan di masa lalunya, yang membuat korban ketakutan dan tidak berdaya.

“Awalnya saya tidak mau, tapi dia memaksa dan mengancam. Dia cerita pernah menikam orang, pernah membunuh orang, pernah masuk sel. Saya ketakutan,” ujar HH, Rabu (14/1/2026).

Sebulan kemudian, pada September 2025, HH mengetahui dirinya hamil dan meminta pertanggungjawaban dari Pratu LYS. Saat itu, terlapor sempat berjanji akan menikahi korban dan mengurus sejumlah keperluan administrasi pernikahan.

Namun, harapan tersebut kembali pupus. Di tengah proses yang berjalan, HH justru mengaku mendapat tekanan untuk menggugurkan kandungannya.

Upaya pertama diduga terjadi pada September 2025, ketika pelaku memberikan roti yang di dalamnya terdapat semir sepatu. Merasa curiga, korban memilih tidak mengonsumsinya.

Percobaan kedua disebut terjadi pada awal Oktober 2025. Kali ini, pelaku diduga memaksa korban meminum obat yang dicurigai sebagai obat penggugur kandungan. Dalam kondisi tertekan dan diawasi, HH mengaku hanya berpura-pura meminumnya sebelum membuang obat tersebut.

Baca Juga:  Polres Konawe Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Anoa 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

“Dua kali saya dipaksa aborsi. Saya tidak mau. Roti berisi semir sepatu itu tidak saya makan, obatnya juga saya buang,” tegas HH.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!