

Forgema Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pengurusan PMKU di KSOP Kelas II Kendari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dan perpanjangan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan tersebut disampaikan pada Rabu (14/1/2026).
Dugaan praktik korupsi itu disebut terjadi dalam pengurusan PMKU, termasuk pada proses rekomendasi pendirian Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Perusahaan Jasa Transportasi (JPT) yang berada di wilayah kerja KSOP Kelas II Kendari.
Ketua Umum Forgema Sultra, Rahman, menuturkan bahwa proses penerbitan rekomendasi PBM dan JPT diduga tidak melalui tahapan verifikasi teknis di lapangan sebagaimana diatur dalam prosedur yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut hanya dilakukan secara administratif di atas meja dan disertai dengan pungutan terhadap pelaku usaha.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan PMKU di KSOP Kelas II Kendari. Verifikasi teknis di lapangan tidak dilakukan, sementara proses administrasi diduga hanya berlangsung di atas meja,” ujar Rahman.
Ia mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang mengurus PMKU diduga diwajibkan membayar sejumlah uang agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
“Dalam setiap pengurusan PMKU, pelaku usaha diduga diminta membayar sebesar Rp2.000.000. Bahkan, dalam beberapa kasus nilainya disebut lebih dari itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahman menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada KSOP Kelas II Kendari untuk meminta klarifikasi tertulis kepada pimpinan instansi tersebut. Namun, hingga hampir satu bulan berselang, belum ada tanggapan yang diberikan.
“Kami sudah menyurat secara resmi untuk meminta klarifikasi, tetapi sampai hampir satu bulan tidak ada jawaban,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Forgema Sultra menilai Kepala KSOP Kelas II Kendari telah gagal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Karena itu, pihaknya mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan memberhentikan Kepala KSOP Kelas II Kendari dari jabatannya.
“Kami meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia segera memberhentikan Kepala KSOP Kelas II Kendari,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Forgema Sultra mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan praktik korupsi tersebut dan berencana melaporkannya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
“Kami memiliki bukti transaksi, bukti pembayaran, hingga bukti percakapan terkait permintaan pembayaran. Seluruh bukti tersebut akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Rahman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Terakata.co, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas II Kendari, Capt. Agung Kurniawan, meminta agar konfirmasi diarahkan kepada Kepala Seksi Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan (LALA).
“Seksi LALA, dek,” ujarnya singkat, Rabu (14/1/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Seksi LALA KSOP Kelas II Kendari, La Ode Mustafa, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Laporan: Redaksi

















