

Diduga Tahan Ijazah Eks Karyawan, Kepala Pos MCF Asera Dilaporkan ke Polda Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang warga Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berinisial KS, resmi melaporkan Kepala Pos PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), berinisial K, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Rabu (14/1/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dokumen penting berupa ijazah milik pelapor yang hingga kini diduga masih ditahan oleh pihak perusahaan.
KS mengungkapkan, ijazahnya ditahan oleh PT MCF Cabang Asera sejak ia masih berstatus sebagai karyawan. Meski telah mengundurkan diri (resign) sejak awal 2024, hingga lebih dari satu tahun berlalu, dokumen tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Setelah saya resign, saya sudah beberapa kali meminta ijazah saya. Pihak kantor mengatakan harus menunggu tiga bulan. Namun setelah saya menunggu lebih dari setahun, bahkan sampai Januari 2026, ijazah saya tidak pernah diberikan,” ungkap KS kepada awak media.
Ia menambahkan, berbagai upaya persuasif telah dilakukan, termasuk mendatangi langsung kantor PT MCF Cabang Asera. Namun, setiap kali mempertanyakan kejelasan pengembalian ijazahnya, ia tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti.
Bahkan, KS mengaku sempat diarahkan untuk menanyakan langsung ke Kantor PT MCF di Kendari. Akan tetapi, setelah mendatangi kantor tersebut, ia tetap tidak memperoleh kepastian.
“Saya datang ke kantor MCF Kendari, tapi pihak teller mengatakan ijazah saya tidak ada di sana. Mereka menyebut berkas sudah dibawa ke cabang Asera di Konawe Utara. Saya merasa dipingpong ke sana kemari tanpa kejelasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, KS menyebutkan bahwa Kepala Pos MCF Cabang Asera juga sulit dihubungi. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp tidak pernah mendapatkan respons.
Merasa haknya sebagai mantan karyawan diabaikan dan tidak adanya iktikad baik dari pihak perusahaan, KS akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan dokumen tersebut ke Polda Sultra.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, membenarkan adanya laporan pengaduan dari korban. Ia memastikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan pengaduannya sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” kata Kompol Indra Asrianto saat dikonfirmasi media.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pos PT Mega Central Finance Cabang Asera belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.
Laporan: Redaksi

















