

Kantor Hukum Dr. Muhammad Ikbal Beri Pendampingan Gratis Korban Dugaan Penganiayaan di ICP Konawe
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kantor Hukum Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH & Partner secara resmi memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada korban dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan ICP (Inolobunggadue Central Park), Kabupaten Konawe. Pendampingan tersebut dilakukan pada Kamis (15/1/2026).
Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH, selaku kuasa hukum korban, mengatakan pihaknya mendatangi Polres Konawe untuk mengajukan dan menghadirkan tiga orang saksi guna dimintai keterangan oleh penyidik.
“Dari tiga saksi yang kami hadirkan, dua orang telah menjalani pemeriksaan, sementara satu saksi lainnya masih menunggu giliran untuk diperiksa,” ujar Ikbal kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, pihak kepolisian telah mengamankan satu orang terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan ICP.
Namun demikian, kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Untuk sementara, terdapat tiga hingga empat orang terduga pelaku. Tiga di antaranya sudah dapat kami identifikasi berdasarkan keterangan korban dan saksi,” jelas Ikbal.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum masih terus berupaya mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman video dan keterangan dari saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Ikbal memaparkan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika korban, Tasriadi (42), yang saat itu sedang berjualan di kawasan ICP untuk mencari nafkah, menegur sekelompok orang yang diduga ribut dalam keadaan mabuk.
Teguran tersebut diduga memicu para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Di tempat yang sama, korban Tasriadi mengaku mengalami kekerasan fisik berat, termasuk diinjak-injak, hingga menyebabkan luka dalam dan kesulitan untuk bangun.
“Saya merasakan nyeri hebat di bagian leher. Saat kejadian, para pelaku juga masih membawa minuman keras, yang kini menjadi bagian dari barang bukti,” ungkap Tasriadi.
Selain Tasriadi, istri korban juga dilaporkan turut menjadi korban dalam insiden tersebut. Kuasa hukum menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Polres Konawe untuk melaporkan kejadian yang menimpa istri korban secara resmi.
“Istri korban mengalami robekan pada pakaian serta luka ringan. Pelaporannya akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian,” tambah Ikbal.
Kuasa hukum menegaskan tidak terdapat hubungan keluarga maupun persoalan pribadi antara korban dan para terduga pelaku. Bahkan, sebagian pelaku disebut tidak dikenal sebelumnya oleh korban.
“Hingga saat ini, baru satu orang terduga pelaku yang diamankan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap Kapolres Konawe beserta jajarannya segera mengamankan seluruh terduga pelaku guna memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kondisi klien kami masih sangat memprihatinkan. Untuk bangun saja masih merasakan sakit, terutama di bagian leher. Karena itu, kami meminta proses hukum ini dikawal dan ditegakkan secara tegas,” ujar Ikbal.
Menurutnya, kawasan ICP sebagai ikon Kabupaten Konawe dan pusat aktivitas UMKM seharusnya menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Tindakan kriminal di kawasan tersebut dinilai mencederai rasa aman serta citra daerah.
“Kejadian ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Kami dari Kantor Hukum Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH & Partner akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Laporan: Redaksi

















