

Diduga Serobot Lahan Warga 1.888 Hektare, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan pencaplokan lahan milik warga menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Bombana ke ranah hukum. Bupati Bombana, Burhanuddin, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan penyerobotan lahan seluas 1.888 hektare di kawasan Padang Pajjongang, Desa Waemputang.
Laporan tersebut diajukan oleh Suwandi Suaib Sainong, selaku ahli waris sah atas lahan dimaksud. Tak hanya Bupati Bombana, laporan itu juga turut mencantumkan nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bombana, Sofian Baco.
Keduanya diduga terlibat dalam pembangunan Pos Jaga Satuan Radar yang berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik warga, tanpa didahului prosedur hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali, mengungkapkan bahwa aktivitas pembangunan fisik di lokasi tersebut telah dimulai sejak 29 November 2025.
Menurutnya, tindakan Pemerintah Kabupaten Bombana tersebut mencerminkan pengabaian terhadap hak kepemilikan warga dan berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum pidana.
“Bupati Bombana tidak memiliki satu pun alas hak atas tanah tersebut. Tidak ada sertifikat, tidak ada izin dari ahli waris, namun bangunan tetap didirikan,” tegas Razak saat ditemui di Mapolda Sultra, Kamis (15/1/2026).
Razak menambahkan, pemanfaatan tanah milik warga untuk kepentingan fasilitas negara tanpa mekanisme pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi merupakan tindakan ilegal.
Akibat pembangunan tersebut, kerugian material yang dialami kliennya ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Razak memaparkan bahwa berdasarkan dokumen ahli waris, lahan tersebut merupakan warisan keluarga besar Madde yang diperoleh dari Raja Moronene ke-III, Yeke Sangia Tina, sejak 1928.
Kepemilikan itu, lanjut dia, diperkuat dengan hasil pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton pada 1994.
“Hasil pengukuran BPN melahirkan peta situasi lokasi atas nama keluarga yang kemudian digunakan untuk kepentingan usaha peternakan PT Poleang Indah Perkasa. Negara telah mengakui luas dan keberadaan tanah tersebut. Ini bukan tanah kosong, apalagi tanah negara,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak ahli waris mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana, antara lain penghentian total pembangunan Pos Radar, pengosongan lahan dari seluruh aset pemerintah daerah, serta pertanggungjawaban hukum atas kerugian material yang dialami warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bombana, Abdul Muslikh, menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan telaah serta argumen hukum berdasarkan dokumen internal yang dimiliki.
“Ada telaahnya. Saya sudah dipanggil Sekda dan Asisten I. Nanti saya berikan telaah supaya jelas posisi pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bombana belum menunjukkan dokumen alas hak resmi yang menjadi dasar pembangunan Pos Jaga Satuan Radar di kawasan Padang Pajjongang.
Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terlapor guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lanjutan terkait polemik dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Laporan : Redaksi

















