

Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konut, Eks Bupati Aswad Sulaiman Sudah Diperiksa Kejagung
SUARASULTRA.COM | KONUT – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan pengusutan dugaan korupsi perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan (eks) Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa Aswad Sulaiman telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari, meski waktu pastinya tidak dirinci.
“Sudah pernah diperiksa,” kata Syarief singkat saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Pengusutan Kejagung ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam tata kelola izin usaha pertambangan di wilayah Konawe Utara.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditorat Keuangan Negara IV Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan, sebelumnya membeberkan adanya dugaan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) siluman oleh salah satu perusahaan tambang nikel, yakni PT Hikari Jeindo (PT HJ).
Berdasarkan LHP BPK, PT Hikari Jeindo disebut-sebut memiliki IUP Operasi Produksi (OP) nikel yang diklaim bersumber dari Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 576 tertanggal 30 Desember 2013, dengan luas wilayah konsesi 177,7 hektare.
Ikzan menegaskan, pada saat SK tersebut diterbitkan, jabatan Bupati Konawe Utara masih diemban oleh Aswad Sulaiman.
Namun, hasil konfirmasi auditor BPK justru mengungkap fakta mencengangkan. SK Nomor 576 Tahun 2013 yang diklaim sebagai dasar penerbitan IUP OP tersebut ternyata bukan dokumen perizinan pertambangan.
“SK 576 Tahun 2013 PT HJ itu bukan tentang IUP Operasi Produksi, melainkan keputusan bupati terkait kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS),” ungkap Ikzan.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan kejanggalan lain. PT Hikari Jeindo diduga menggunakan nomor Surat Keputusan milik entitas lain untuk kepentingan pengurusan persetujuan lingkungan.
Berdasarkan buku register bagian umum Tahun 2013, SK Nomor 521 yang digunakan PT HJ sebagai dasar persetujuan lingkungan juga bukan merupakan izin pertambangan.
Dokumen tersebut diketahui berkaitan dengan pembentukan Tim Sekretariat Inventarisasi dan Sensus Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2013.
“Fakta-fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi administrasi dalam perizinan pertambangan di Konawe Utara,” pungkas Ikzan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterkaitan para pihak dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang tersebut.
Laporan : Redaksi

















