Edarkan Sabu 17 Gram, Pemuda di Wolio Dibekuk Satresnarkoba Polres Baubau

  • Share
Ketgam: Konferensi pers Polres Baubau terkait pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu yang melibatkan terduga pengedar RYR di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Make Image responsive
Make Image responsive

Edarkan Sabu 17 Gram, Pemuda di Wolio Dibekuk Satresnarkoba Polres Baubau

SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil meringkus seorang pria berinisial RYR alias R (27) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Pelaku ditangkap di Jalan Bakti Abri, Kelurahan Bukit Wolio Indah, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pemuda yang kerap mondar-mandir di sekitar fondasi rumah warga.

Gerak-gerik pelaku dinilai tidak wajar karena diduga tengah mencari atau menyembunyikan sesuatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Joni Arani melakukan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penyergapan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan penggeledahan terhadap terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WITA,” ungkap IPTU Joni Arani kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi 60 sachet pipet plastik merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan puluhan sachet tersebut berisi butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto mencapai 17,02 gram,” tambahnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat krem bernomor polisi DT 3837 DW, satu unit telepon genggam Oppo A78 warna hitam, serta plastik hitam yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.

Saat ini, tersangka RYR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Setelah Kabid Perencanaan, Giliran Mantan Bendahara RSUD Konawe Penuhi "Undangan" Klarifikasi Penyelidik Polisi

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.

Atas perbuatannya, RYR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Laporan: Ardi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!