Petani Jadi Pengedar, Dua Pelaku Sabu 219 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Muna

  • Share
Ketgam: Salah satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Muna.

Make Image responsive

Petani Jadi Pengedar, Dua Pelaku Sabu 219 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Muna

SUARASULTRA.COM | MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulawesi Tenggara. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan di Kabupaten Muna Barat.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SS (26) dan ST (30). Ironisnya, keduanya diketahui berprofesi sebagai petani. Mereka ditangkap di Jalan Poros Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Muna sekitar pukul 09.00 WITA.

Informasi itu menyebutkan adanya dua pria mencurigakan yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos tempat kedua pelaku berada. Proses penindakan turut disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat,” ujar Iptu Jufri saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Saat proses penangkapan berlangsung, situasi sempat memanas. Salah satu pelaku, SS, melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian hingga pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban jiwa.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JR yang berdomisili di Kota Kendari. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 219,61 gram.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

Baca Juga:  Membaca SP3 KPK RI atas Kasus Tambang Nikel Konawe Utara: Di Antara Dugaan dan Bukti

Atas perbuatannya, SS dan ST dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Keduanya juga dikenakan pasal tambahan sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!