
SBIB DPC Konut Minta Maaf dan Akui Kesalahan Ganggu Aktivitas Tambang PT Adhi Kartiko Pratama Tbk
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengurus dan anggota Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) DPC Konawe Utara (Konut) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada manajemen PT Adhi Kartiko Pratama Tbk atas tindakan yang dinilai telah merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan perusahaan.
Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi SBIB DPC Konut, baik secara organisasi maupun pribadi, Senin 19 Januari 2026 kemarin.
Dalam pernyataannya, SBIB mengakui telah melakukan kelalaian dan kesalahan berupa penghambatan aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adhi Kartiko Pratama Tbk pada 7 Juli 2025 dan 4 Oktober 2025, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, baik secara materiil maupun nonmateriil.
SBIB DPC Konut juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya serta berkomitmen menghapus seluruh pemberitaan dan konten terkait aksi mereka terhadap PT Adhi Kartiko Pratama Tbk yang telah dimuat di media massa maupun media sosial.
Selain itu, SBIB menyatakan siap memulihkan nama baik perusahaan melalui klarifikasi di berbagai media cetak, elektronik, dan media sosial, termasuk media yang sebelumnya memuat pemberitaan aksi SBIB.
Dalam pernyataan tersebut, SBIB mengakui bahwa isu-isu yang mereka sebarkan terkait ketenagakerjaan, kawasan kehutanan, serta berbagai tudingan negatif terhadap PT Adhi Kartiko Pratama Tbk tidaklah benar.
Mereka menyebut tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengganggu aktivitas perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan material.
SBIB juga menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak pernah ada di lingkungan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk, baik secara kelembagaan maupun perorangan.
Oleh karena itu, laporan yang sebelumnya disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, serta pernyataan terkait dugaan pelarangan serikat pekerja dan kriminalisasi pekerja oleh perusahaan dinyatakan tidak benar.
SBIB berjanji akan menyampaikan klarifikasi tertulis kepada instansi terkait, termasuk DPRD Provinsi Sultra dan DPRD Konawe Utara.
Lebih lanjut, SBIB DPC Konut menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan yang mengganggu kegiatan pertambangan pemegang IUP yang telah memenuhi persyaratan, khususnya di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Mereka menyatakan siap diproses secara hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan tindakan yang merugikan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk, mitra kerja, perusahaan afiliasi, maupun perusahaan lain di wilayah tersebut.
SBIB juga berjanji mendukung dan menjamin keberlangsungan kegiatan pertambangan seluruh pemegang IUP di Kecamatan Langgikima, serta memastikan seluruh anggota SBIB DPC Konut dan aliansi organisasi masyarakat maupun LSM yang sebelumnya terlibat dalam aksi demonstrasi tidak lagi melakukan gangguan dalam bentuk apa pun.
Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap pernyataan tersebut, SBIB menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia apabila proses hukum dibuka kembali serta dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini dibuat dalam kondisi sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Diketahui, dalam kasus ini, Polda Sultra menetapkan 10 orang tersangka. Namun, karena kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, kasus ini pun berakhir dengan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan keadilan bagi korban, pelaku, serta masyarakat melalui dialog, mediasi, dan kesepakatan bersama, bukan sekadar pembalasan atau pemidanaan. RJ melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan elemen masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan mengembalikan keadaan seperti semula.
Laporan: Redaksi
















