Gempur Desak DPRD dan Bupati Konawe Tutup Operasional PT Razka Sarana Konstruksi

  • Share
Jemi Syafrul Imran, SE dan Teguh Rahmat saat menerima perwakilan massa aksi Gempur di ruang kerja Wakil Ketua II DPRD Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive

Gempur Desak DPRD dan Bupati Konawe Tutup Operasional PT Razka Sarana Konstruksi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Belasan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Rabu (28/1/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar operasional PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) segera dihentikan karena diduga belum mengantongi perizinan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gempur menegaskan bahwa desakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Dalam kesempatan ini, Gempur menyampaikan bahwa investasi memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Namun demikian, seluruh aktivitas investasi wajib mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan berbasis risiko dan izin lingkungan hidup.

“Setiap investor harus tunduk pada aturan hukum agar aktivitas usaha berjalan sesuai koridor perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat maupun daerah,” tegas Gempur.

Gempur menduga PT Razka Sarana Konstruksi belum memiliki perizinan yang lengkap. Dugaan tersebut merujuk pada pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe yang dimuat di salah satu media online, serta keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 Januari 2026 di Gedung Gusli Topan Sabara.

Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas PTSP menyebutkan bahwa sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, perusahaan tersebut telah beroperasi namun belum mengantongi izin yang sah. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gempur juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal. Mereka menilai masih maraknya praktik “mafia perizinan” dan perusahaan-perusahaan yang mengabaikan dokumen lingkungan hidup dan izin industri.

Baca Juga:  BRI Unit Unaaha Kembali Disomasi, Nasabah Nilai Ada Catatan Transaksi Mencurigakan Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Tuntutan Massa Aksi

Dalam aksi tersebut, Gempur menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

Mendesak DPRD Konawe segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Razka Sarana Konstruksi dan mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara, sebagaimana pernyataan Dinas PTSP bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin.

Mendesak Bupati Konawe untuk segera menutup aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi karena diduga beroperasi tanpa izin dan tidak berkontribusi terhadap PAD.
Mendesak DPRD Konawe menjalankan fungsi pengawasan dengan menertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen AMDAL.

Gempur memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada pemerintah daerah untuk menutup seluruh aktivitas perusahaan tersebut hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Massa aksi diterima oleh Anggota DPRD Konawe, Teguh Rahmat dan Jemi Syafrul Imran, SE, di ruang kerja Wakil Ketua II DPRD Konawe. Kedua politisi Partai Gerindra itu berkomitmen akan segera berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Konawe agar tuntutan massa aksi dapat segera ditindaklanjuti.

“Aspirasi sudah kami terima dan segera kami koordinasikan ke Komisi II untun ditindaklanjuti,” kata Jemi kepada perwakilan massa aksi.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!