Curi 14 Ekor Sapi di Tiga Lokasi, Pria Asal Kecamatan Anggaberi Dibekuk Polres Konawe

  • Share
Tersangka AR saat diamankan Tim Resmob Polres Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive

Curi 14 Ekor Sapi di Tiga Lokasi, Pria Asal Kecamatan Anggaberi Dibekuk Polres Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian belasan ekor sapi di sejumlah lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Konawe.

Aksi pencurian tersebut diketahui telah berlangsung berulang kali dan meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Terduga pelaku diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 Wita di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Samapta (Pamapta) Polres Konawe bersama Unit Opsnal Resmob Polres Konawe.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Muhammad Fiqrih, S.Tr.I.K., dengan dukungan tim Resmob di bawah kendali Aiptu Supahmil. Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial AR (31), warga Desa Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengakui telah melakukan pencurian sedikitnya 14 ekor sapi di tiga lokasi berbeda.

Empat ekor sapi dicuri di Desa Anggotoa, tepatnya di depan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Tenggara. Lima ekor lainnya di kawasan sekitar Bendungan Anggotoa, dan lima ekor sapi lainnya di Desa Andabia,” ungkap AKP Taufik.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua ekor sapi yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian sebagai barang bukti. Saat ini, hewan ternak tersebut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Unit Opsnal Resmob Polres Konawe masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari keberadaan sisa ternak yang diduga telah dijual atau dipindahkan.

Baca Juga:  Hendra : Perpres 82 Tahun 2018 Membawa Angin Segar dalam Implementasi JKN-KIS

Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan pencurian hewan ternak yang selama ini kerap meresahkan warga, khususnya masyarakat di wilayah pedesaan. (**)

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!