Tokoh Pemuda Soroti Kerusakan Mangrove Akibat Aktivitas Galangan Kapal di Moramo

  • Share
Ketgam: Tokoh pemuda Moramo sekaligus Fungsionaris Relawan Kita Prabowo, Win Rahmat Buhari

Make Image responsive
Make Image responsive

Tokoh Pemuda Soroti Kerusakan Mangrove Akibat Aktivitas Galangan Kapal di Moramo

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Aktivitas investasi yang dinilai ugal-ugalan di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mulai menuai sorotan serius dari masyarakat.

Alih fungsi lahan secara masif di kawasan pesisir diduga telah memicu kerusakan lingkungan yang cukup parah, khususnya terhadap ekosistem mangrove dan laut.

Kerusakan hutan mangrove terpantau di kawasan industri galangan kapal yang berada di pesisir Kelurahan Lapuko dan Desa Ponambea.

Mangrove yang selama ini berfungsi sebagai pelindung alami pantai, penyangga ekosistem laut, sekaligus habitat berbagai biota pesisir, kini terancam akibat pembukaan lahan industri yang diduga tanpa pengelolaan lingkungan memadai.

Salah satu tokoh pemuda Moramo sekaligus fungsionaris Relawan Kita Prabowo, Win Rahmat Buhari, menegaskan bahwa kerusakan mangrove di wilayah tersebut tidak dapat ditoleransi.

Ia menduga sejumlah perusahaan galangan kapal telah beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Sebagai putra daerah yang lahir dan besar di Moramo, saya meminta aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera menindak perusahaan galangan kapal yang melanggar aturan. Apalagi, dari yang saya lihat, ada empat perusahaan yang sudah melakukan aktivitas,” tegas Win Rahmat Buhari kepada media ini, Kamis (29/1/2026).

Wiwin menyebutkan beberapa perusahaan galangan kapal yang diduga belum mengantongi dokumen AMDAL, di antaranya PT SMS, PJS, GE, dan GMS. Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan pesisir apabila tidak segera diawasi dan ditertibkan.

Selain mendesak penegakan hukum, Rahmat Buhari juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan secara intensif di wilayah Moramo.

Permintaan itu merujuk pada kasus penghentian sementara aktivitas PT Galangan Bahari Utama (GBU) beberapa waktu lalu, setelah perusahaan tersebut diketahui memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga:  Polda Sultra Tetapkan Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Silam

Menurutnya, kasus PT GBU harus menjadi peringatan serius bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena mengeksploitasi wilayah pesisir dan laut tanpa izin serta kajian lingkungan yang jelas.

“Jangan sampai Moramo hanya dijadikan ladang investasi, sementara masyarakat lokal justru harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!