HAMI Sultra Jakarta Desak Aparat Usut Dugaan Tambang Ilegal PD Aneka Usaha Kolaka, Negara Ditaksir Rugi Rp1,19 Triliun

  • Share
Peta Lokasi Pertambangan PD AUK

Make Image responsive
Make Image responsive

HAMI Sultra Jakarta Desak Aparat Usut Dugaan Tambang Ilegal PD Aneka Usaha Kolaka, Negara Ditaksir Rugi Rp1,19 Triliun

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta terus mengusut dugaan penambangan ilegal serta indikasi ketidakpatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh PD Aneka Usaha Kolaka (AUK).

Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan SK terbaru Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang pengenaan sanksi administratif, PD Aneka Usaha Kolaka diwajibkan membayar denda administratif atas pembukaan kawasan hutan tanpa PPKH dengan nilai mencapai Rp1.194.783.390.856,85 atau sekitar Rp1,19 triliun.

Ketua HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PD AUK diduga kuat melanggar hukum, mulai dari kegiatan hauling, pemuatan, hingga penjualan ore nikel yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang sah.

“Pemuatan dan penjualan ore nikel milik PD AUK di dalam kawasan hutan produksi konservasi tidak dapat dibenarkan, terlebih hingga saat ini perusahaan diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP PPKH atas bukaan kawasan hutan tanpa izin,” ujar Irsan dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (31/01/2026).

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada praktik pertambangan ilegal. Menurutnya, PD AUK diduga menguasai ratusan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun tetap memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk kejahatan struktural yang harus dihentikan. Negara tidak boleh melegalkan perusakan lingkungan dengan dalih investasi,” tegasnya.

HAMI Sultra mengungkapkan bahwa PD AUK diduga beroperasi di kawasan hutan seluas kurang lebih 122,64 hektare yang berada dalam wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas dari total WIUP seluas 340 hektare, tanpa IPPKH.

Baca Juga:  Tim Resmob Polres Konawe Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian, Satu Masih di Bawah Umur

Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 110 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ironisnya, meski diduga tidak memiliki izin kehutanan yang sah, PD AUK tetap memperoleh persetujuan RKAB dengan total rencana produksi mencapai 1.180.000 metrik ton. Atas dasar itu, HAMI Sultra secara tegas menolak seluruh pengajuan RKAB PD AUK, baik yang telah disetujui maupun yang akan diajukan di masa mendatang.

Menurut Irsan, penerbitan RKAB tanpa dasar hukum yang sah berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang karena merugikan keuangan negara di sektor pertambangan.

HAMI Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mitra kontraktor tambang PD AUK, di antaranya PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Akar Mas Internasional (AMI), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG), dalam aktivitas penambangan ilegal tanpa IPPKH/PPKH pada periode 2021–2023.

PD Aneka Usaha Kolaka diketahui berdiri secara administratif pada 3 Oktober 2016 dengan Nomor Izin 299/DPM-PTSP/IV/2018, Kode WIUP 3474012122014009, luas areal 340 hektare, dan masa berlaku izin hingga 31 Maret 2028.

HAMI menduga praktik perambahan kawasan hutan produksi konservasi (HPK) terus terjadi dari tahun ke tahun, termasuk dugaan pencaplokan WIUP dan IUP Operasi Produksi milik perusahaan lain, serta penjualan nikel ilegal menggunakan fasilitas jetty PD AUK.

Akibat aktivitas tersebut, HAMI Sultra memperkirakan potensi kerugian negara tidak hanya terbatas pada denda administratif sebesar Rp1,19 triliun, tetapi juga mencakup kerugian hasil tambang dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, HAMI menyoroti penerbitan kuota RKAB PD AUK sebesar 1.180.000 metrik ton untuk periode 2024–2026 berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-182/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 29 Januari 2024, meski kewajiban denda administratif belum diselesaikan.

Baca Juga:  Kades Mandiodo Didesak Jelaskan Pemotongan Dana Kompensasi 15 Persen, Warga Tagih Janji Tanggul Pemecah Ombak

“Alih-alih menyelesaikan kewajiban hukumnya, PD AUK justru memperoleh kuota RKAB. Ini preseden buruk penegakan hukum di sektor pertambangan,” kata Irsan.

Atas dasar itu, HAMI Sultra mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Bareskrim Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal serta ketidakpatuhan pembayaran PNBP PPKH PD Aneka Usaha Kolaka di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Menolak Skema “Keterlanjuran” RKAB
Dalam pernyataan penutupnya, HAMI Sultra secara tegas menolak penerapan skema “keterlanjuran” sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 terhadap RKAB PD AUK.

Skema tersebut dinilai tidak dapat diterapkan karena aktivitas pertambangan diduga mengandung unsur pidana penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa dokumen PPKH yang sah.

HAMI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak perpanjangan RKAB, menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan PD AUK, melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan RKAB oleh Ditjen Minerba, serta menyeret seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat dan pejabat yang diduga membekingi praktik ilegal tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!