

Bayang-Bayang Konflik Kepentingan Tambang di Sultra, Wakil Ketua DPRD Diduga Terafiliasi Lima Perusahaan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan praktik conflict of interest atau benturan kepentingan kian menguat di sektor bisnis dan pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sejumlah pejabat publik, mulai dari gubernur, bupati hingga anggota legislatif, disinyalir memiliki atau terafiliasi dengan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab pejabat negara. Di satu sisi, pejabat publik memiliki kewenangan strategis dalam merumuskan kebijakan, menegakkan regulasi, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Namun di sisi lain, kepentingan bisnis pribadi berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Secara regulasi, praktik benturan kepentingan sejatinya telah dilarang. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara tegas mengamanatkan penyelenggara negara untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 undang-undang tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga melarang setiap pejabat pemerintahan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang mengandung konflik kepentingan.
Sementara dalam sektor pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengharuskan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sebagai unsur pimpinan lembaga legislatif daerah, anggota DPRD juga terikat oleh kode etik yang mewajibkan integritas, independensi, serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok usaha.
Salah satu pejabat yang kini menjadi sorotan publik adalah Wakil Ketua DPRD Sultra dari Partai Golkar, H. Herry Asiku, SE.
Di tengah tuntutan publik agar pemerintah dan DPRD serius menertibkan tambang ilegal serta melindungi lingkungan hidup, Herry Asiku justru diketahui memiliki atau terafiliasi dengan sedikitnya lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di Bumi Anoa.
Kelima perusahaan tersebut yakni:
PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), perusahaan tambang nikel dengan IUP Operasi Produksi seluas 301 hektare di Kabupaten Konawe Utara.
PT Apollo Nickel Indonesia, pemegang IUP Operasi Produksi nikel seluas 106 hektare yang berlaku hingga 21 Oktober 2031.
PT Konut Jaya Mineral, perusahaan tambang nikel di Konawe Utara dengan luas IUP Operasi Produksi mencapai 732,2 hektare.
PT Putra Konawe Utama, perusahaan pertambangan nikel dengan luas IUP sekitar 4.845 hektare di Kabupaten Konawe Utara.
PT Konaweeha Makmur, perusahaan pertambangan batuan yang beroperasi di Kabupaten Konawe.(Sumber: MODI Online)
Dari lima perusahaan tersebut, PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) tercatat pernah menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan ini diduga belum mengantongi izin kerja sama lintas kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, PT SJSU termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan konservasi, sebagaimana catatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra.
Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, waktu itu mengungkapkan bahwa PT SJSU hingga kini belum memiliki izin lintas kawasan TWAL. Pihaknya bahkan telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, namun tidak mendapat respons.
“Kami sudah menyurati 13 perusahaan itu, termasuk PT SJSU, tetapi belum ada tanggapan sama sekali,” ujar Sukrianto kepada awak media beberapa waktu lalu.
Meski demikian, hingga saat ini BKSDA Sultra belum menjatuhkan sanksi tegas dan masih mengedepankan pendekatan persuasif. Ke depan, BKSDA berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen LHK) serta aparat penegakan hukum (Gakkum).
“Untuk sanksi, sejauh ini belum kami berikan karena masih persuasif. Selanjutnya kami akan bersurat ke Ditjen LHK untuk koordinasi dengan Gakkum,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku belum memberikan klarifikasi terkait kelima perusahaan tersebut.
Laporan: Redaksi
















