Petani di Konsel Laporkan Oknum Karyawan PT Marketindo Selaras ke Polda Sultra atas Dugaan Pembakaran dan Curas

  • Share
Mako Polda Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive

Petani di Konsel Laporkan Oknum Karyawan PT Marketindo Selaras ke Polda Sultra atas Dugaan Pembakaran dan Curas

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sejumlah petani di Desa Puao dan Desa Sanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan oknum karyawan PT Marketindo Selaras (MS) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan pengrusakan, pembakaran, serta pencurian dengan kekerasan yang dialami warga.

Laporan resmi dilayangkan pada Sabtu (31/1/2026) oleh para korban dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sultra.

Direktur LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menyebut peristiwa tersebut sebagai tindak pidana serius yang diduga dilakukan secara terorganisir.

Menurut Andri, aksi perusakan hingga pembakaran rumah warga diduga dipimpin langsung oleh Kepala Humas sekaligus Legal Officer PT Marketindo Selaras, Purnomo Leonard. Selain rumah yang dirusak dan dibakar, para korban juga kehilangan sejumlah barang berharga.

“Kami melaporkan PT Marketindo Selaras. Pada saat kejadian, tindakan itu diduga dipimpin langsung oleh kepala humasnya, Bapak Purnomo Leonard. Hari ini ada tiga laporan resmi yang kami masukkan,” ujar Andri kepada awak media usai membuat laporan di Polda Sultra.

Adapun tiga laporan tersebut masing-masing diajukan oleh Jumardin, Padil, dan Halim. Jumardin melaporkan perusakan dan pembakaran rumah miliknya.

Sementara Padil, yang dalam laporan juga disebut Fadil, mengalami pembakaran rumah disertai pencurian alat pertanian berupa alkon dan mesin parut sagu.

Sedangkan Halim, selain kehilangan rumah akibat dibakar, juga melaporkan sepeda motor miliknya yang diduga dibawa kabur oleh pelaku.

Andri menegaskan, peristiwa ini bukan kali pertama dialami warga. Ia mengungkapkan, kejadian serupa pernah terjadi pada Januari 2025 lalu, di mana PT MS diduga melakukan penggusuran lahan secara paksa yang disertai perusakan dan pembakaran rumah-rumah petani. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menemui kejelasan hukum.

Baca Juga:  Basarnas Gelar Siaga SAR Khusus Nataru 2025–2026, Antisipasi Lonjakan Mobilitas dan Potensi Bencana

“Kejadian ini berulang. Pada Januari 2025 lalu juga terjadi dengan pola yang sama, yaitu perusakan dan pembakaran. Namun proses hukumnya sampai sekarang tidak jelas,” ungkap Andri.

Atas peristiwa tersebut, LBH HAMI Sultra mendesak pihak kepolisian agar menangani laporan para petani secara serius, profesional, dan transparan. Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah untuk segera memperjelas status hukum PT Marketindo Selaras.

Menurut Andri, berdasarkan temuan pihaknya, PT MS yang merupakan anak usaha Artha Graha Group diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sehingga aktivitas perusahaan patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Jika benar tidak memiliki HGU, maka aktivitas perusahaan tersebut ilegal dan seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi,” tegasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!