

Residivis dan DPO Pencurian Ditangkap Usai Coba Lakukan Pencabulan di Rumah Kos Watu-Watu
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria berinisial SR akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan percobaan pencabulan di sebuah rumah indekos yang berlokasi di Kelurahan Watu-Watu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak hanya terlibat dalam kasus asusila, SR diketahui merupakan residivis kasus pencurian sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Sebelumnya, pelaku terlibat aksi pencurian aki di sebuah ruko di wilayah Kota Kendari. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi dasar kepolisian menetapkan SR sebagai buronan.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam kejadian terbaru, pelaku diduga masuk ke area rumah kos dengan cara memanjat dan melalui plafon bangunan.
Dari atas plafon, pelaku melihat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tengah tertidur pulas di dalam kamar. Awalnya, SR diduga berniat melakukan pencurian. Namun, niat tersebut berubah setelah melihat kondisi korban.
“Pelaku awalnya diduga ingin mencuri. Namun saat melihat korban tertidur, niatnya berubah menjadi tindakan asusila,” ungkap Iptu Busran.
Aksi pelaku gagal setelah korban terbangun dan menyadari keberadaan orang asing di dalam kamarnya. Korban kemudian melakukan perlawanan serta berteriak meminta pertolongan, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Mendengar teriakan tersebut, warga segera mendatangi lokasi, mendobrak pintu kamar korban, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.
Tak berselang lama setelah menerima laporan dari masyarakat, aparat kepolisian bergerak cepat dan menggerebek kediaman pelaku. SR pun berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah resmi ditahan. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 KUHP tentang percobaan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kemaraya.
Laporan: Ardi
Keterangan Foto: Ilustrasi penangkapan.
















