Diduga PHK Karyawan Tanpa Dialog, PT Konutara Sejati Tuai Sorotan

  • Share
Site PT Konutara Sejati

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga PHK Karyawan Tanpa Dialog, PT Konutara Sejati Tuai Sorotan

SUARASULTRA.COM | KONUT  –  PT Konutara Sejati di site Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, menuai sorotan publik usai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada salah satu karyawan.

Perusahaan tambang tersebut dinilai melakukan PHK secara sepihak terhadap karyawan Ansar tanpa melalui mekanisme dialog yang adil.

Ansar menegaskan dirinya tidak pernah menolak aturan maupun hukum ketenagakerjaan. Ia menyayangkan keputusan perusahaan yang dinilai diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan kontribusinya selama bekerja.

“Saya tidak menolak aturan dan hukum. Yang saya tolak adalah keputusan sepihak tanpa dialog dan tanpa menghargai pengabdian saya selama bekerja,” kata Ansar, Selasa (3/2/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah dominasi tenaga kerja dari luar Sulawesi Tenggara di wilayah operasi tambang PT Konutara Sejati. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen perusahaan terhadap perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Menurut Ansar, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi pekerja lokal sebagai bagian dari masyarakat di sekitar wilayah operasi.

“Tambang berdiri di atas ruang hidup masyarakat Sulawesi Tenggara. Ketika pekerja lokal disingkirkan tanpa proses yang adil, maka perusahaan telah mengabaikan tanggung jawab sosialnya,” ujarnya.

Ansar  menilai, praktik PHK sepihak terhadap pekerja lokal berpotensi menciptakan paradoks pembangunan di sektor pertambangan. Eksploitasi sumber daya alam, kata dia, seharusnya sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pembangunan pertambangan justru akan mengorbankan masyarakat lokal di daerahnya sendiri,” tegas Ansar.

Atas kasus tersebut, Ansar mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera turun tangan dan tidak bersikap pasif. Disnaker diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur PHK yang dilakukan PT Konutara Sejati.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Mengikuti Seleksi PPPK Nakes Kolaka Timur di Kendari

“Saya meminta Disnaker Sultra mendesak perusahaan membatalkan surat PHK sepihak terhadap saya. Dasar hukum yang digunakan perusahaan merujuk pada Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003, yang telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003,” pinta Ansar.

Selain itu, publik juga meminta Disnaker Sultra melakukan pengawasan ketat terhadap komposisi tenaga kerja di perusahaan tambang, khususnya terkait kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ansar menegaskan, negara tidak boleh absen dalam melindungi hak-hak pekerja lokal. Ia menilai, pembiaran terhadap PHK sepihak dapat membuka ruang pelanggaran ketenagakerjaan yang lebih luas.

“Jika Disnaker Sultra membiarkan praktik PHK sepihak terhadap warga Sulawesi Tenggara, maka ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja lokal,” tagasnya.

Kasus PHK tersebut kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan dan memastikan keberpihakan terhadap keadilan sosial bagi pekerja Sulawesi Tenggara.

Sementara itu Humas PT Konutara Sejati, Ucok Tarigan membenarkan hal tersebut.

“Iya katanya betul itu, Saya baru di kabari tadi sama yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi via pesan whatsapp.**

Editor: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!