P3D Konut Soroti Dugaan Gagal Investasi Tambang, Libatkan Perusahaan Asing dan Ancaman Kerugian Triliunan Rupiah

  • Share
Ketgam: Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

P3D Konut Soroti Dugaan Gagal Investasi Tambang, Libatkan Perusahaan Asing dan Ancaman Kerugian Triliunan Rupiah

SUARASULTRA.COM | KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) kembali menyoroti dugaan kegagalan investasi yang dinilai terus berulang di Kabupaten Konawe Utara.

Sorotan kali ini mengarah pada keterlibatan sejumlah perusahaan besar, termasuk Denway Development Limited Group asal Hongkong dan CNGR Group dari China.

Isu tersebut mencuat seiring beredarnya informasi rencana PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) yang disebut akan mengakuisisi 30 persen saham PT Konutara Sejati serta 34,5 persen saham PT Karyatama Konawe Utara (KKU), dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menilai rencana investasi tersebut sarat risiko dan berpotensi memperpanjang persoalan lama di sektor pertambangan Konawe Utara.

Berdasarkan analisa pihaknya, investasi pada PT KKU dan PT Konutara Sejati justru mencerminkan kegagalan serius yang dapat berdampak pada iklim investasi, stabilitas ekonomi daerah, hingga pendapatan negara.

“Dalam beberapa kasus, PT Karyatama Konawe Utara terseret dugaan perusakan kawasan hutan dan saat ini masih dalam penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Jefri, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, hasil penelusuran P3D Konut menemukan adanya dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 152,77 hektare. Akibat aktivitas tersebut, nilai kewajiban pembayaran keterlanjuran diperkirakan mencapai Rp1,488 triliun.

Tak hanya itu, polemik juga disebut terjadi di internal PT Konutara Sejati. Jefri mengungkap adanya konflik internal perusahaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan, serta tingginya angka kecelakaan kerja di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU dan PT Konutara Sejati.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Konawe Janjikan Kendaraan Dinas Untuk Kades dan Lurah

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dan belum menyelesaikan kewajiban administratif terkait pembukaan kawasan hutan.

“Bagaimana investasi bisa disebut berhasil jika kawasan hutan yang dilindungi negara justru dirusak tanpa izin, bahkan telah mengeluarkan ore nikel. Luasan 152,77 hektare bukan angka kecil. Ini mencerminkan perilaku pertambangan yang patut diduga dilakukan secara sengaja,” tegasnya.

P3D Konut, lanjut Jefri, akan memastikan pihak-pihak terkait, termasuk CNGR dan Denway Development Limited, turut bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran kawasan hutan serta konflik sosial yang terjadi di Konawe Utara.

Pria yang akrab disapa Jeje itu juga melayangkan peringatan keras kepada PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) agar mempertimbangkan secara matang rencana akuisisi saham PT KKU dan PT Konutara Sejati, mengingat kedua perusahaan tersebut masih dibelit persoalan hukum serta potensi denda administratif bernilai fantastis.

Di akhir pernyataannya, Jefri menegaskan komitmen P3D Konut untuk terus mengawal dan menyuarakan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KKU dan PT Konutara Sejati.

Ia bahkan menyatakan akan mendorong agar RKAB kedua perusahaan tersebut tidak diterbitkan hingga seluruh persoalan hukum, lingkungan, dan sosial diselesaikan secara tuntas.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share