

AMAK Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian APBN Pembangunan PPI Soropia ke Kejaksaan Agung
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Aktivis Anti Korupsi Konawe–Jakarta (AMAK) secara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada perencanaan pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Soropia ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (6/2/2026).
Laporan pengaduan masyarakat tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Pusat AMAK Jakarta, Muh. Arsandi, dan telah diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
Pelaporan ini disebut sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.
Arsandi menegaskan bahwa langkah tersebut dilandasi kepedulian terhadap pembangunan infrastruktur perikanan yang bersumber dari APBN agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya nelayan di daerah.
“Ini adalah wujud kepedulian dan tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa dan masyarakat asal Konawe dalam mengawal pengelolaan keuangan negara,” ujar Arsandi.
Dalam laporannya, AMAK menyoroti dugaan tidak optimalnya pemanfaatan sejumlah fasilitas pendukung PPI Soropia yang berlokasi di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
PPI tersebut dibangun menggunakan APBN Tahun Anggaran 2015, namun hingga kini sejumlah fasilitas strategis diduga belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Beberapa fasilitas yang disorot antara lain cold storage, pabrik es, serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN).
Kondisi ini dinilai berdampak pada kurang maksimalnya pelayanan pelabuhan serta belum optimalnya peningkatan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.
Sementara itu, Kepala UPTD TPI/PPI Soropia, Mariana, menjelaskan bahwa dermaga PPI Soropia hingga saat ini masih aktif digunakan sebagai lokasi tambat labuh serta bongkar muat ikan.
Menurutnya, kapal-kapal yang beroperasi di pelabuhan tersebut umumnya berasal dari Sulawesi Tengah, dengan hasil tangkapan yang dipasarkan ke sejumlah pasar di Kota Kendari.
Namun demikian, Mariana mengakui bahwa sejumlah fasilitas pendukung utama, seperti SPDN, cold storage, dan pabrik es, memang belum beroperasi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara aktivitas pelabuhan dengan optimalisasi fasilitas pendukung yang semestinya saling menunjang dalam mendorong perekonomian pesisir.
AMAK menilai kondisi tersebut perlu mendapat pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, serta hasil fisik pembangunan di lapangan.
Selain itu, berdasarkan kajian awal dan penelusuran dokumen terbuka, AMAK juga menemukan adanya keterlibatan penyedia jasa konsultansi CV Zenith Engineering Consultant yang tercatat pernah melaksanakan pekerjaan jasa perencanaan dan/atau pengawasan pada sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Konawe sekitar Tahun Anggaran 2015.
Temuan ini, menurut AMAK, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Aksi AMAK, Ober, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat nelayan,” tegas Ober.
AMAK juga menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal. Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan tersebut di Kejaksaan Agung RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami ingin memastikan laporan ini tidak berhenti di meja administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tutup Ober.
Laporan: Redaksi


















