
Dugaan Penggunaan “Dokumen Terbang” Penjualan Ore Nikel, GMA Sultra Laporkan PT GMS ke Kejagung dan Kementerian ESDM
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan praktik penjualan ore nikel menggunakan “dokumen terbang” yang diduga melibatkan PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen GMA Sultra dalam mengawal tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Sulawesi Tenggara.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyampaikan bahwa laporan telah diajukan secara resmi dengan melampirkan dokumen dan data pendukung awal. Data tersebut, kata dia, mengarah pada dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain dalam aktivitas penjualan ore nikel.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap praktik yang diduga mencederai tata kelola pertambangan. Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak sistem pengawasan sektor minerba,” tegas Ikbal.
Desak Penyelidikan dan Audit Investigatif
GMA Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik penggunaan dokumen terbang dalam aktivitas penjualan ore nikel tersebut.
Selain itu, GMA juga meminta Kementerian ESDM RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk menunda dan/atau menolak penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GMS hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan hukum dinyatakan tuntas.
Tak hanya itu, GMA turut mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap dokumen produksi, penjualan, serta asal-usul ore nikel yang diperdagangkan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut GMA, penerbitan RKAB di tengah adanya dugaan pelanggaran berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan.
Ikbal menegaskan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya bukan bentuk penghakiman terhadap perusahaan yang dilaporkan, melainkan upaya mendorong aparat penegak hukum dan regulator agar menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum. Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
GMA Sultra memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan keputusan resmi dari institusi yang berwenang.
Sementara itu, pihak manajemen PT GMS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu 11 Februari 2026 sore, belum memberikan tanggapan secara resmi.
Laporan: Redaksi
















