Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja 16 Tahun asal Baubau Diringkus Polisi

  • Share
Ketgam: Terduga pelaku Y saat diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Make Image responsive

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja 16 Tahun asal Baubau Diringkus Polisi

​SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang remaja berinisial Y (16) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut diamankan setelah diduga menyetubuhi seorang siswi berusia 13 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), yang berasal dari Kabupaten Konawe Selatan.

​Kronologi Kejadian

​Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat pelaku berangkat dari Baubau menuju Kota Kendari pada Rabu (24/12/2025).

Keesokan harinya, Kamis (25/12/2025), pelaku menjemput korban di kediamannya di Konawe Selatan dan membawanya ke sebuah hotel di Kendari.

​Di lokasi itulah, pelaku diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, baik pelaku maupun korban statusnya masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.

​“Terduga pelaku menyetubuhi korban yang merupakan kekasihnya sendiri. Keduanya memang masih di bawah umur,” ungkap AKP Welliwanto pada Kamis (12/2/2026).

​Pengungkapan dan Penangkapan

​Kasus ini mulai terendus setelah pihak keluarga mencurigai perubahan perilaku korban. Setelah didesak oleh pihak keluarga pada Jumat (26/12/2025), korban akhirnya mengakui peristiwa yang dialaminya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban pun langsung melapor ke Polresta Kendari.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polresta Kendari yang bekerja sama dengan Resmob Satreskrim Polres Baubau bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kota Baubau pada Kamis (12/2/2026).

​“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Welliwanto.

​Ancaman Pidana

​Atas perbuatannya, remaja berinisial Y tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Kapolres Konawe Beri Penghargaan Kepada 26 Personel, Empat Diantaranya Perwira

​“Pelaku terancam hukuman penjara dengan durasi minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

​Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share