
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja 16 Tahun asal Baubau Diringkus Polisi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang remaja berinisial Y (16) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut diamankan setelah diduga menyetubuhi seorang siswi berusia 13 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), yang berasal dari Kabupaten Konawe Selatan.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat pelaku berangkat dari Baubau menuju Kota Kendari pada Rabu (24/12/2025).
Keesokan harinya, Kamis (25/12/2025), pelaku menjemput korban di kediamannya di Konawe Selatan dan membawanya ke sebuah hotel di Kendari.
Di lokasi itulah, pelaku diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, baik pelaku maupun korban statusnya masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
“Terduga pelaku menyetubuhi korban yang merupakan kekasihnya sendiri. Keduanya memang masih di bawah umur,” ungkap AKP Welliwanto pada Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan dan Penangkapan
Kasus ini mulai terendus setelah pihak keluarga mencurigai perubahan perilaku korban. Setelah didesak oleh pihak keluarga pada Jumat (26/12/2025), korban akhirnya mengakui peristiwa yang dialaminya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban pun langsung melapor ke Polresta Kendari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polresta Kendari yang bekerja sama dengan Resmob Satreskrim Polres Baubau bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kota Baubau pada Kamis (12/2/2026).
“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Welliwanto.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, remaja berinisial Y tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku terancam hukuman penjara dengan durasi minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
















