
Kejati Sultra Kembangkan Jilid 3 Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolut, Sejumlah Nama Baru Disorot
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aktivitas pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terus bergulir. Perkara yang menyeret banyak aktor ini kini resmi memasuki fase “Jilid 3”, setelah dua tahap sebelumnya mengungkap praktik ilegal di sektor pertambangan strategis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Ari, mengungkapkan bahwa Jilid 1 perkara telah berkekuatan hukum dengan vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kendari, yang menyatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam pusaran korupsi dan pencucian uang dari aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara itu, Jilid 2 masih bergulir di persidangan dengan dua terdakwa, yakni Ridham yang disebut sebagai makelar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Asrianto yang merupakan pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Untuk Jilid 3, saat ini masih dalam proses sidik atau penyidikan,” ujar Ari kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Pengembangan Jilid 3 mengerucut pada sejumlah nama baru yang terungkap dalam amar putusan terhadap Direktur Utama PT AMIN, Mohammad Machrusy.
Dua figur yang kini menjadi sorotan penyidik adalah Agus selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AMIN, serta Ko Andi yang berperan sebagai trader ore nikel.
Menurut Ari, keduanya diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi. KTT PT AMIN disebut berperan menyiapkan data dukung pertambangan yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Sementara Ko Andi diduga menjadi penghubung dalam penjualan ore nikel ke PT Huady Nickel-Alloy Indonesia.
Meski tidak seluruh nama disebut secara rinci dalam amar putusan, jaksa menilai fakta-fakta persidangan menjadi pintu masuk penting bagi penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap peran aktor lain yang diduga terlibat.
Salah satu figur yang turut menjadi perhatian adalah Jos Stefan Hideky, Direktur PT Huady Nickel-Alloy Indonesia. Dalam persidangan sebelumnya, ia diduga memberikan keterangan yang tidak benar terkait mekanisme dan tujuan pengiriman dana hasil pembelian ore nikel.
Ari menegaskan, siapa pun yang disebut dalam putusan maupun terungkap selama proses persidangan berpotensi menyusul sebagai tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
“Iya, tidak menutup kemungkinan,” tegasnya.
Selain itu, sejumlah saksi yang pernah dihadirkan di persidangan turut masuk radar penyidik. Mereka antara lain Gafur dan Timber sebagai penambang, Jos Stefan Hideky sebagai pembeli ore nikel dari eks IUP PT PCM, serta sejumlah trader seperti Ko Andi, Romi, dan nama-nama lainnya.
Pengembangan Jilid 3 ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi sektor pertambangan nikel di Kolaka Utara yang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar.
Laporan: Redaksi
















