
Oknum Advokat di Konawe Diduga Palsukan Kesepakatan 2022, Kuasa Hukum Pelapor: Klien Kami Tak Pernah Tanda Tangan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tak hanya diduga melakukan pengancaman terhadap pelapor, seorang oknum advokat di Kabupaten Konawe berinisial SK kini juga dituding melakukan pemalsuan dokumen kesepakatan kedua terhadap kliennya terdahulu, Jumat (13/2/2026).
Diketahui, sebelumnya proses Restorative Justice (RJ) atau mediasi antara dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, dengan SK di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tidak membuahkan hasil.
Melalui kuasa hukum pelapor, Rasid Suka, ditegaskan bahwa kesepakatan antara kliennya dan SK hanya terjadi satu kali. Ia menyatakan kliennya tidak pernah mengakui adanya kesepakatan kedua yang disebut-sebut dibuat pada tahun 2022.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi kami, itu juga saya hubungkan dengan masalah kedua di tahun 2022. Klien kami dan saksi kami mengakui bahwa kesepakatan itu hanya satu kali. Adapun kesepakatan kedua tahun 2022 itu klien saya tidak mengakui adanya kesepakatan,” ujar Rasid saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (11/2/2026).
Rasid menilai surat yang disampaikan SK saat proses RJ di Polda Sultra patut diduga tidak sah, sebab kliennya tidak pernah merasa membuat ataupun menyetujui kesepakatan kedua tersebut.
“Maka saya simpulkan bahwa surat yang kemarin dia sampaikan di Polda Sultra itu bisa juga saya katakan dipalsukan, karena klien saya tidak mengakui adanya kesepakatan kedua itu,” tegasnya.
Ia juga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang disebut dibuat pada 2022 tersebut.
“Dugaan saya ada pemalsuan kesepakatan kedua, termasuk tanda tangan di tahun 2022, karena klien saya tidak pernah mengakui ada kesepakatan itu,” tambahnya.
Dugaan Pengancaman
Sebelumnya, usai mediasi di Polda Sultra, SK juga diduga melakukan pengancaman terhadap dua warga Desa Andepali tersebut.
Rasid mengungkapkan bahwa SK sempat mendatangi rumah kliennya.
“Jadi terkait dengan masalah pengancaman itu memang beliau pernah datang pada hari Rabu tanggal 4 Februari,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum Yoslin dan Harmin, Rasid mengaku kecewa atas tindakan tersebut. Ia menilai, sebagai sesama advokat, SK seharusnya menjunjung tinggi kode etik profesi.
“Jujur saya sebagai kuasa hukum Pak Yoslin dan Pak Harmin kecewa dengan tindakan yang dilakukan saudara SK. Artinya patuhilah kode etik seorang pengacara itu seperti apa,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perkara ini posisi hukum antara SK dan kliennya setara, sehingga tidak dibenarkan jika SK mendatangi langsung pihak yang telah menunjuk kuasa hukum.
“Dia sekarang bukan lagi lawyer dalam kasus ini, karena tidak bisa langsung masuk begitu saja ke Pak Yoslin tanpa melalui kuasa hukum,” jelasnya.
Terkait dugaan ancaman, Rasid menyebut kliennya menerima pernyataan bernada intimidatif.
“Bentuk ancamannya itu dia bilang, ‘Jika saudara tidak mencabut laporan maka saya lapor balik. Jika saya terbukti tidak bersalah antara Pak Yoslin dan Pak Harmin,’” ungkapnya.
Tanggapan SK
Sementara itu, sebelumnya saat ditemui Terakata.co, SK menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh rekan sejawatnya, Advokat Rasyid.
“Terkait adanya pemberitaan dan laporan polisi di Polda Sultra oleh rekan saya Pak Rasyid, mungkin rekan saya ini ceroboh atau terburu-buru,” ujarnya pada Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam profesi advokat terdapat etika dan kode etik yang harus dijunjung tinggi, termasuk mengedepankan komunikasi dan klarifikasi sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.
“Sebagai lawyer itu ada yang namanya etika dan kode etik. Sepanjang pengalaman saya, kalau ada dugaan pidana atau perdata, sebaiknya ada komunikasi, koordinasi, dan klarifikasi awal terlebih dahulu,” jelasnya.
Terkait isu dana Rp600 juta, SK menyatakan bahwa dana tersebut bukan semata-mata pajak, melainkan bagian dari pembiayaan dan pengurusan administrasi yang telah disepakati secara resmi antara dirinya dan klien.
Ia menyebut pihak berinisial Y dan H, yakni Yoslin dan Harmin, hingga kini masih berada dalam pendampingan hukumnya dan belum mencabut surat kuasa.
“Itu bukan potongan ilegal, bukan penipuan dan penggelapan. Itu resmi, ada perikatan dan kesepakatan antara klien dan lawyer,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan tambahan.
Laporan: Redaksi
















