P3D Konawe Utara Soroti Dugaan Pengapalan Nikel Ilegal, Desak Pemeriksaan PT Bososi Pratama hingga Trader

  • Share

Make Image responsive

P3D Konawe Utara Soroti Dugaan Pengapalan Nikel Ilegal, Desak Pemeriksaan PT Bososi Pratama hingga Trader

SUARASULTRA.COM | KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara menyoroti dugaan aktivitas pertambangan dan pengapalan ore nikel yang dinilai melawan hukum serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sorotan tersebut mencuat setelah aparat TNI Angkatan Laut menahan kapal tongkang bermuatan ore nikel yang diduga berasal dari jetty milik PT Bososi Pratama.
Kapal tug boat (TB) Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608 itu diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.

Ketua P3D Konawe Utara, Jefri, menilai penahanan kapal tersebut menjadi indikasi kuat adanya dugaan pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

“Penahanan kapal ini menjadi bukti awal yang patut didalami secara serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegas Jefri kepada media ini, Sabtu (14/2/2026).

Jefri secara khusus meminta agar surveyor SCCI yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), serta pihak trader atau pembeli yakni PT Bara Indah Sinergi, turut diperiksa.

“Surveyor SCCI dan PT Bara Indah Sinergi harus dipanggil dan diperiksa. Ada dugaan kuat mereka terlibat dalam meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama,” ujarnya.

Menurut Jefri, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan, mulai dari persoalan administrasi perusahaan hingga legalitas badan hukum.

“Aktivitas di sana terindikasi ilegal. Status AHU disebut tidak lagi terdaftar, dan secara administrasi PT Bososi Pratama dinilai tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyekapan di Pulomas

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan aktivitas pertambangan yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama. Kondisi ini, kata dia, semakin memperkuat indikasi adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung secara sistematis.

Jefri juga merujuk pada Surat Rekomendasi Direktur Jenderal Gakkum KLHK RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama ditangguhkan hingga adanya kejelasan legalitas dan dikembalikan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.

“Dengan dasar tersebut, sangat jelas tidak boleh ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama. Karena itu, surveyor dan trader yang terlibat dalam penerbitan dokumen maupun transaksi wajib diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bososi Pratama maupun perusahaan terkait lainnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share